KOTA BOGOR

Sita Aset Penunggak Pajak, Pemda Siapkan Payung Hukum

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Sita Aset Penunggak Pajak, Pemda Siapkan Payung Hukum

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Guna meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah, Pemkot Bogor, Jawa Barat menyiapkan aturan baru untuk menjadi landasan bagi pemkot dalam melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan jumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya saat ini terbilang cukup banyak. Namun, pemkot tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan penagihan.

"Sekarang ini kita ketika menagih belum bisa apa-apa, hanya bisa memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang [pemberitahuan belum membayar pajak]. Ke depan, kami ingin sanksinya bisa berupa penyitaan aset," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Anang menambahkan aset wajib pajak yang dapat disita bisa bermacam-macam, mulai dari kendaraan bermotor hingga barang lainnya yang memiliki nilai setara dengan tunggakan pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Saat ini, lanjutnya, aturan baru mengenai penyitaan aset penunggak pajak masih dibahas bersama dengan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor. Nanti, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal).

Selain memberikan aturan yang jelas perihal penyitaan aset, perwal juga akan memberikan landasan hukum atas juru sita. "Juru sita ada diklatnya baru bisa dilantik, tidak sembarangan, harus ahli dan kompeten bagaimana menagihnya," ujarnya seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebelumnya, penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bogor masih belum optimal akibat tidak adanya landasan hukum untuk menagih tunggakan secara optimal. Akibatnya, total tunggakan PBB di Kota Bogor tercatat mencapai Rp386 miliar.

Selama ini, pemkot hanya bisa melakukan imbauan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. Pemkot juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan penagihan. Namun, masih banyak penunggak pajak yang mangkir ketika dipanggil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara