SEWINDU DDTCNEWS
REFORMASI PAJAK

Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Mei 2024 | 10.51 WIB
Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) lewat pengembangan coretax administration system disebut sebagai kebijakan yang tidak terelakkan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem administrasi yang saat ini digunakan oleh DJP, yakni SIDJP, dibangun menggunakan teknologi era 2000-an. Teknologi tersebut sudah tidak mampu menjawab kebutuhan perpajakan saat ini.

"Kondisi IT DJP saat ini sudah sangat tua, itu teknologi tahun 2000. Secara proses masih manual, bicara integrasi juga masih masing-masing. Ini harus kita ubah," ujar Iwan dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (15/5/2024).

Coretax administration system perlu dikembangkan untuk menjawab tantangan terkini, mulai dari meningkatnya beban kerja seiring dengan penambahan jumlah wajib pajak hingga meningkatnya kebutuhan untuk mempertukarkan data perpajakan.

Iwan mengatakan coretax administration system nantinya mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak. Data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.

"Jadi behaviour wajib pajak kita tangkap dalam sistem untuk sistem untuk meningkatkan services, preventif, ataupun kuratif dalam tindakan law enforcement. Tapi jadi lebih tepat, bisa prediktif," ujar Iwan.

Coretax administration system nantinya bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. Integrasi antara sistem DJP dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF).

"Kita sudah mulai ke TCF, bagaimana hubungan antara CoA [chart of account] di wajib pajak langsung host-to-host dengan DJP untuk perusahaan-perusahaan besar, dan kita sepakati bayar pajaknya berapa, rate-nya berapa, sehingga nanti saat SPT tinggal seamless masuk ke dalam sistem kita," ujar Iwan.

Coretax administration system nantinya juga bisa mengumpulkan data dari berbagai sumber secara seamless. "Tentu saja ketiga itu dijalankan pasti adalah untuk mendukung peningkatan rasio perpajakan," ujar Iwan.

Bagi wajib pajak, coretax administration system akan menyediakan fitur portal wajib pajak atau taxpayer portal. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk berinteraksi dengan DJP. Wajib pajak juga melihat secara transparan apa yang DJP ketahui tentang wajib pajak bersangkutan.

"Bahkan, DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak itu, berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat," kata Iwan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.