JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Ketenagalistrikan mengundang Ditjen Pajak (DJP) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mendiskusikan mengenai penatausahaan perpajakan dalam pengadaan listrik perdesaan tahun anggaran 2025 pada 8 Januari 2026.
Topik yang dibahas antara lain implementasi pengenaan PPh bersifat final atas jasa konstruksi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam rangka pelaksanaan pengadaan listrik perdesaan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Diskusi berlangsung aktif, saya meyakini Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, mendukung penuh berbagai program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata penyuluh pajak Arief Hidayat dikutip dari situs DJP, Rabu (14/1/2026).
Sebagai informasi, pengadaan listrik perdesaan merupakan program yang didanai oleh pajak dengan alokasi anggaran senilai Rp3,6 triliun. Atas pengadaannya dilakukan sejumlah pemotongan dan pemungutan pajak terkait diantaran PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dan PPN.
Dalam hal pembahasan fasilitas perpajakan atau penegasan mengenai mekanisme pemotongan pajak, Arief menegaskan fasilitas perpajakan yang diberikan akan selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.
Sejumlah unit di bawah DJP turut diundang di antaranya KPP Jakarta Setiabudi Tiga dan Kanwil DJPJakarta Selatan I. Kanwil DJP Jakarta Selatan I diwakili oleh Kasie Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Dedi Haryanto dan 2 penyuluh pajak yakni Djohan Arianto dan Arief Hidayat.
Sebagai informasi, program Listrik Perdesaan (Lisdes) merupakan program pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN untuk melistriki seluruh pelosok desa dengan membangun jaringan distribusi.
Program ini merupakan program rutin, di mana hingga akhir tahun 2024, sebanyak 83.693 desa dan kelurahan di Indonesia telah menikmati listrik.
Tak hanya Lisdes, sejak 2022 hingga 2024 Kementerian ESDM juga sudah menyalurkan 367.212 sambungan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan energi berkeadilan melalui penyediaan akses listrik. (rig)
