PENGADILAN PAJAK

Simak! Pengadilan Pajak Perbarui Pedoman Sidang & Layanan Administrasi

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:45 WIB
Simak! Pengadilan Pajak Perbarui Pedoman Sidang & Layanan Administrasi

Tampilan muka dokumen SE-3/PP/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menetapkan kembali pedoman ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pedoman yang dimaksud tercantum pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022 yang menggantikan surat edaran sebelumnya yakni SE-018/PP/2021.

"... perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM oleh pemerintah," bunyi penggalan bagian Umum dari SE-3/PP/2022, dikutip Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Diatur pada ketentuan umum SE-3/PP/2022, protokol kesehatan wajib diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan Pajak.

Protokol kesehatan dilakukan melalui pemindaian QR Code dan check in pada aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki lingkungan Pengadilan Pajak dan check out ketika keluar dari lingkungan pengadilan pajak. Kemudian, seluruh pengunjung wajib menggunakan masker dan mencuci tangan serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.

Dalam pelaksanaan persidangan, sidang pemeriksaan serta sidang pengucapan di Pengadilan Pajak ditetapkan bisa diselenggarakan secara tatap muka ataupun elektronik.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Bila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan bila PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 masih akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.

Dalam hal pelayanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik, pelayanan tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan ketentuan Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.

"Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, pemda, dan/atau kebijakan Ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status kasus konfirmasi positif Covid-10 di lingkungan Pengadilan Pajak," bunyi SE-3/PP/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024