Informasi yang diunggah DJP melalui Instagram.
JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) kembali meniadakan layanan telepon Kring Pajak hingga Selasa (29/6/2021).
Melalui unggahan di Twitter @kring_pajak, contact center DJP tersebut menyatakan layanan telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara dialihkan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, untuk sementara waktu, 25, 28, dan 29 Juni 2021, Kring Pajak hanya dapat dihubungi melalui saluran digital,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Jumat (25/5/2021).
Ada beberapa saluran digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak antara lain live chat pada laman http://pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak.
Adapun saluran digital tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak pada jam kerja, yakni pukul 08.00—16.00 WIB. Otoritas pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dengan adanya kondisi tersebut.
“Mohon maaf atas ketidaknyamannya dan terima kasih atas pengertiannya,” imbuh otoritas.
Seperti diberitakan sebelumnya, saluran telepon Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.
Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)