JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-27/PJ/2025 yang mengatur pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (26/1/2026).
Merujuk pada pasal 2 ayat (1), dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
"Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi: pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum; pemblokiran akses kepabeanan; dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025.
Apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, yakni PER-24/PJ/2017, pembatasan atau pemblokiran yang dapat dilakukan untuk penagihan pajak kini lebih banyak. Sebab sebelumnya, dirjen pajak hanya dapat menyampaikan rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan kepada dirjen bea dan cukai.
Rencana revisi PER-24/PJ/2017 sebetulnya telah DJP sampaikan dalam Laporan Kinerja DJP 2024. Revisi ini diperlukan untuk mengoptimalkan mekanisme automatic blocking system (ABS) berbasis data utang pajak.
Melalui PER-27/PJ/2025, DJP telah mengatur ulang ketentuan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Merujuk pada pasal 3 ayat (1), rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran tersebut dapat diajukan dalam hal memenuhi 2 kriteria.
Pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak yang dimaksud juga telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.
Dalam hal pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya dilakukan guna mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan maka kriteria pertama tersebut dikecualikan.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dilakukan dengan cara pejabat di kantor pelayanan pajak (KPP):
Pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan akan melakukan penelitian atas usulan tersebut.
Hasil penelitian atas usulan itu dapat berupa:
Dalam hal usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik.
Sementara jika usulan ditolak, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik kepada pejabat di KPP.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran disampaikan kepada:
Rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran ini disampaikan paling lama 3 hari kerja setelah usulan KPP disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang rencana DJP menambah jumlah pemeriksa pajak guna memperbaiki cakupan pemeriksaan. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai ketentuan soal coretax yang direvisi kembali guna merespons transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
PER-27/PJ/2025 turut mengatur persyaratan pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak.
Persyaratannya yakni terhadap seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran telah dilunasi; terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran; atau telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran.
Selain itu, pembatasan atau pemblokiran layanan publik akan dibuka jika telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran; hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak. (DDTCNews)
DJP berencana menambah jumlah pemeriksa pajak pada tahun ini. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah pemeriksa akan ditambah sebanyak 3.000 hingga 4.000 orang dalam rangka memperbaiki rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR).
"Jadi memang ACR juga kami masih menjadi PR. Dari sisi jumlah employee yang pemeriksa akan kami tingkatkan fungsional pemeriksa tahun ini, mungkin akan menambah sekitar separuhnya, sekitar 3.000 sampai 4.000," ujar Bimo.
Saat ini, jumlah pegawai DJP yang merupakan fungsional pemeriksa ada sebanyak kurang lebih 6.000 orang. Dengan penambahan tersebut, jumlah pemeriksa DJP bakal bertambah menjadi 10.000 orang. (DDTCNews)
Bimo mengaku akan mengoptimalkan seluruh potensi pajak yang ada demi mengamankan penerimaan negara pada tahun ini.
Pada tahun ini, DJP tidak hanya berfokus mengamankan potensi penerimaan pajak yang besar-besar saja, tetapi juga pada potensi pajak yang tergolong kecil.
"Jadi, kami sekarang juga tidak akan abai yang potensi kecil-kecil. Potensi kecil-kecil itu akan kita scrutiny satu-satu, kita akan ingat satu-satu untuk meningkatkan dan memenuhi kepatuhannya," ujarnya. (DDTCNews)
Ada Restrukturisasi BUMN, Aturan Soal Coretax Kembali Direvisi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1/2026 yang merevisi PMK 81/2024. Revisi dilakukan di antaranya untuk merespons adanya transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur ulang kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
"Untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku," bunyi pertimbangan PMK 1/2026. (DDTCNews)
Bimo turut menyoroti masih banyaknya wajib pajak badan non-UMKM yang membayar PPh badan di bawah 0,5% dari omzetnya.
Berdasarkan catatan DJP, dari total 173.835 wajib pajak badan dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, 51,5% atau 88.840 wajib pajak di antaranya tercatat memiliki rasio PPh badan terhadap omzet (corporate tax to turnover ratio/CTTOR) kurang dari 0,5%.
"Kita lihat segmentasi dari pembayaran PPh badannya itu majority kurang dari 0,5% omzet. Ini berdasarkan corporate tax to turnover ratio (CTTOR), rasio PPh badan terhadap omzet yang relevan," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di sektor ekonomi kreatif. Pemberian insentif menjadi salah satu strategi untuk mencapai target investasi di bidang ekonomi kreatif senilai Rp131 hingga Rp146,5 triliun pada 2026.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan insentif pajak antara lain disiapkan untuk subsektor film, gim, dan aplikasi. Menurutnya, rencana pemberian insentif pajak untuk film, gim, dan aplikasi juga telah disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saat ini untuk film sudah di tahap finalisasi," katanya. (DDTCNews) (dik)
