JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis peraturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025.
Beleid ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PER-24/PJ/2017. Penggantian peraturan dilakukan karena PER-24/PJ/2017 belum mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
"Bahwa PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan belum cukup mengatur pelaksanaan pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya, sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PER-27/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/1/2025).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Nah, PER-27/PJ/2025 memerinci tata caranya. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu itu meliputi: pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (SABH); pemblokiran akses kepabeanan; dan pembatasan/pemblokiran akses layanan publik lainnya.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran tersebut dapat diajukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta.
Kedua, utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak. Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dilakukan dengan cara pejabat di kantor pelayanan pajak (KPP):
PER-27/PJ/2025 ini berlaku mulai 31 Desember 2025. Berlakunya PER-27/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-24/PJ/2017. Secara lebih terperinci, PER-27/PJ/2025 terdiri atas 5 bab dan 12 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PER-27/PJ/2025.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak dalam memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Pasal ini juga memerinci cakupan layanan publik yang dimaksud.
Pasal ini memerinci kriteria penanggung pajak diajukan rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan/pemblokiran layanan publik tertentu.
Pasal ini memerinci tata cara pengajuan rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan/pemblokiran layanan publik tertentu oleh pejabat KPP.
Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran.
Pasal ini memerinci kriteria-kriteria yang membuat dirjen pajak rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran.
Pasal ini mengatur pengajuan rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan/pemblokiran serta pembukaannya dilakukan secara elektronik.
Pasal ini mengatur penanggung pajak yang telah dilakukan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran dapat diajukan pembatasan/pemblokiran kembali. Pembatasan/pemblokiran kembali dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan.
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal ini menyebut format usulan, rekomendasi, dan/atau permohonan yang digunakan dalam pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam lampiran PER-27/PJ/2025.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal ini menegaskan berlakunya PER-27/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-24/PJ/2017.
Pasal ini mengatur PER-27/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu per 31 Desember 2025.
Untuk melihat PER-27/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
