PER-27/PJ/2025

DJP Rilis Peraturan Baru Soal Pemblokiran Layanan bagi Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 25 Januari 2026 | 09.00 WIB
DJP Rilis Peraturan Baru Soal Pemblokiran Layanan bagi Penunggak Pajak
<p>Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025, yang mengatur pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak

Merujuk pada pasal 2 ayat (1), dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi: pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum; pemblokiran akses kepabeanan; dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, dikutip pada Minggu (25/1/2026).

Merujuk pada pasal 3 ayat (1), rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran tersebut dapat diajukan dalam hal memenuhi dua kriteria.

Pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak yang dimaksud juga telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.

Dalam hal pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya dilakukan guna mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan maka kriteria pertama tersebut dikecualikan.

Selanjutnya, merujuk pada pasal 4 ayat (1), rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dilakukan dengan cara pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

  1. menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau
  2. menyampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat dalam hal instansi dimaksud dapat memberikan layanan Pembatasan atau Pemblokiran di wilayah kerja setempat.

Pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf a.

Hasil penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) dapat berupa:

  1. usulan disetujui dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3; atau
  2. usulan ditolak dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

Dalam hal usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik.

Dalam hal usulan ditolak, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik kepada pejabat di KPP.

Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 4 (1) huruf b atau ayat (4) disampaikan kepada:

  1. pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk akses sistem administrasi badan hukum;
  2. pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan DJBC untuk Akses Kepabeanan; dan
  3. pejabat penyelenggara layanan publik yang berwenang untuk akses Layanan Publik lainnya.

Rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (4) disampaikan paling lama 3 hari kerja setelah usulan KPP disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.

PER-27/PJ/2025 berlaku pada 31 Desember 2025. Pada saat PER-27/PJ/2025 ini mulai berlaku maka PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.