JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025, yang mengatur pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak
Merujuk pada pasal 2 ayat (1), dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
“Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi: pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum; pemblokiran akses kepabeanan; dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Merujuk pada pasal 3 ayat (1), rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran tersebut dapat diajukan dalam hal memenuhi dua kriteria.
Pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak yang dimaksud juga telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.
Dalam hal pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya dilakukan guna mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan maka kriteria pertama tersebut dikecualikan.
Selanjutnya, merujuk pada pasal 4 ayat (1), rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dilakukan dengan cara pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
Pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf a.
Hasil penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) dapat berupa:
Dalam hal usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik.
Dalam hal usulan ditolak, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik kepada pejabat di KPP.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 4 (1) huruf b atau ayat (4) disampaikan kepada:
Rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (4) disampaikan paling lama 3 hari kerja setelah usulan KPP disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
PER-27/PJ/2025 berlaku pada 31 Desember 2025. Pada saat PER-27/PJ/2025 ini mulai berlaku maka PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
