JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memblokir aset saham milik 2 wajib pajak yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aset saham yang diblokir senilai total Rp2,6 miliar. Pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan PMK 61/2023 dan PER-26/PJ/2025.
"Berdasarkan data coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas 2 wajib pajak dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di bursa," katanya, dikutip pada Selasa (24/2/2026).
PMK 61/2023 telah memberikan kewenangan kepada otoritas untuk melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham. Namun, penyitaan dan penjualan aset berupa saham ini membutuhkan subrekening efek dan rekening dana nasabah atas nama DJP.
Bimo menyebut pembuatan subrekening efek dan rekening dana nasabah atas nama DJP masih diproses oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga atas aset saham milik penanggung pajak sementara ini masih dilakukan pemblokiran.
"Karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi. Baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK 61/2023 menyatakan negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Kemudian, ketentuan seputar penyitaan dan penjualan saham diperinci dalam PER-26/PJ/2025.
DJP dapat meminta pemblokiran saham kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau bank rekening dana nasabah setelah pejabat DJP mengetahui informasi perihal rekening keuangan penanggung pajak. Permintaan pemblokiran dapat dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah dilakukan pemblokiran, maka juru sita pajak akan melaksanakan penyitaan.
Penyitaan tersebut meliputi penyitaan atas saham dalam subrekening efek milik dan/atau atas nama penanggung pajak; dan/atau penyitaan atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada rekening dana nasabah milik dan/atau atas nama penanggung pajak.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya, DJP berwenang:
