PROVINSI BALI

Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:00 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan yang mulai berlaku pada minggu depan sebagaimana diatur dalam Pergub No. 21/2021.

Sekretaris Daerah Pemprov Bali Dewa Made Indra mengatakan Pergub No.21/2021 mengatur dua jenis insentif pajak antara lain insentif untuk pajak kendaraan bermotor dan insentif untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Saya harap ini dapat dipahami petugas di lapangan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Petugas juga tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dewa menjabarkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbagi atas diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi administrasi. Pemprov akan memberikan diskon pokok pajak untuk tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak dalam dua tahun terakhir. Insentif tersebut akan mulai berlaku pada 8 Juni 2021 sampai dengan 3 September 2021.

Sementara itu, pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk pembayaran tunggakan pajak pada periode 8 Juni—17 Desember 2021. Lalu, pemprov juga membebaskan BBNKB untuk pengalihan kendaran untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Insentif tersebut berlaku mulai 4 September–17 Desember 2021 untuk mutasi kendaraan lokal di Provinsi Bali dan balik nama kendaraan dari luar Bali. "Saya minta petugas dapat memastikan masyarakat mendapatkan haknya," tutur Dewa.

Sekda juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, kebijakan itu juga sejalan dengan insentif PPnBM mobil yang diterbitkan pemerintah pusat tahun ini demi mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

"Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Untuk hal tersebut, diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara