PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Setoran Pajak Hiburan Tumbuh 196 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 09:30 WIB
Setoran Pajak Hiburan Tumbuh 196 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak daerah se-Indonesia mengalami perbaikan seiring dengan meningkatnya aktivitas perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tumbuh 2,7% dengan nilai mencapai Rp51,86 triliun per April 2022. Pertumbuhan pajak daerah disokong oleh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi.

"Kalau dilihat, pajak hiburan sudah naik 196% setelah 2020-2021 itu sempat menurun sekali. [Pajak] hotel juga sudah pulih lagi, tumbuh 83%. [Pajak] parkir karena masyarakat sudah pulih mobilitasnya, pertumbuhan penerimaan di daerah 37%," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Kemudian, setoran pajak restoran tumbuh hingga 37,29%. Lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat tumbuh hingga 14,12%. Adapun setoran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tumbuh 12,18%.

"Ini menggambarkan kegiatan masyarakat, aktivitas, mobilitas, itu memberikan dampak kepada ekonomi dan juga terhadap penerimaan di daerah," ujar Sri Mulyani.

Meski kinerja pajak daerah meningkat, belanja pada APBD se-Indonesia masih mengalami kontraksi. Realisasi belanja daerah per April 2022 masih Rp175,86 triliun atau turun 1,1%.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Bila diperinci, jenis belanja daerah yang terkontraksi adalah belanja lain-lain. Menurut Sri Mulyani, kondisi tersebut menunjukkan adanya normalisasi belanja setelah tahun sebelumnya sempat tinggi akibat pelaksanaan PEN dan penanganan Covid-19.

Dana pemda di bank juga tercatat mencapai Rp191,57 triliun, menurun dibandingkan dengan Maret 2022 yang mencapai Rp202,35 triliun. Penurunan saldo didorong oleh pembayaran TPP dan THR untuk ASN pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan