KINERJA FISKAL

Setoran Pajak Diklaim Sudah Tembus 90% Target, Ini Pesan DJP untuk WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 17:30 WIB
Setoran Pajak Diklaim Sudah Tembus 90% Target, Ini Pesan DJP untuk WP

Poster capaian penerimaan pajak yang ditampilkan akun @DitjenPajakRI di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 90% hingga pertengahan Desember 2021 ini.

Akun Twitter @DitjenPajakRI menyatakan sampai dengan Senin 13 Desember 2021 realisasi penerimaan tembus Rp1.106,6 triliun. Angka tersebut sudah lebih dari 90% dari target tahun ini senilai Rp1.229,59.

"Per hari ini, penerimaan pajak sudah melebihi 90% dari target penerimaan pajak tahun 2021," tulis akun @DitjenPajakRI pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

DJP melanjutkan kinerja pencapaian penerimaan pajak pada 2021 tidak lepas dari kontribusi para pembayar pajak. Oleh karena itu, dukungan tetap diharapkan otoritas dari wajib pajak.

Sampai dengan akhir tahun fiskal 2021, DJP mengupayakan agar target penerimaan dapat tercapai. Hal tersebut akan situasi yang pertama kali terjadi sejak tahun fiskal 2008.

"Mari sama-sama dukung DJP untuk meraih target penerimaan pajak 100% pada tahun ini," terangnya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sebelumnya Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya mengamankan penerimaan dilakukan melalui beberapa proses bisnis. Pertama, kegiatan rutin untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM). Tak cuma itu, DJP juga melakukan dinamisasi pembayaran angsuran pajak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan.

Menurutnya, pengawasan tersebut utamanya dilakukan kepada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19 dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Sektor tersebut utamanya industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus