KOTA MALANG

Setoran Pajak Anjlok, APBD Kota Ini Diselamatkan SiLPA

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 09:45 WIB
Setoran Pajak Anjlok, APBD Kota Ini Diselamatkan SiLPA

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Pemkot Kota Malang, Jawa Timur dan DPRD menyepakati untuk menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp160,5 miliar menjadi Rp2,01 triliun atau terpangkas 12% dari target awal.

Menariknya, penurunan PAD tidak lantas membuat anggaran pendapatan Kota Malang defisit lantaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) pada tahun lalu cukup tinggi.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan tingginya SiLPA menjadi penyelamat APBD tahun ini. Menurutnya SILPA yang tinggi mampu menutup defisit anggaran sekaligus menjaga belanja daerah tidak terpangkas terlalu dalam.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Kalau menurut pak ketua (DPRD), 'sampean itu bejo' (beruntung). Kalau (tahun) kemarin kita tidak punya SILPA agak tinggi maka kita akan defisit anggaran pada 2020," katanya dikutip Senin (10/8/2020).

Sutiaji menuturkan dampak pandemi Covid-19 memberikan pukulan bagi kinerja pendapatan daerah, terutama dari pajak. Pemkot Malang dipaksa memangkas target pendapatan daerah sebesar 11,8% dari APBD awal tahun sebesar Rp2,2 triliun menjadi Rp2,01 triliun.

Target belanja daerah tahun ini hanya sedikit diubah. Awal tahun, belanja dipatok Rp2,7 triliun dan kini dipangkas tipis 0,22%. Defisit anggaran tersebut kemudian ditutup dengan SiLPA pembiayaan netto yang sebesar Rp444 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Sebetulnya defisit tahun ini dapat dianggarkan di tahun 2021. Tapi kita tidak mau, kita akan manfaatkan (SILPA) sehingga tidak ada defisit anggaran di tahun ini," jujar Sutiaji.

Setelah APBD perubahan disetujui, lanjutnya, Pemkot akan lari kencang untuk melakukan realisasi belanja. Salah satu fokus utama adalah menyelesaikan lelang alokasi belanja pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya sudah koordinasi dengan pak Sekda untuk mengomando OPD. Sekarang masih ada waktu 4 bulan dan efektif kerja hanya 3 bulan. Harapan kami lelang-lelang juga bisa dilaksanakan mungkin September ini bisa jalan. Oktober-November dan closing date di tanggal 15 Desember," tuturnya dilansir dari Memontum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M