PROVINSI JAWA TENGAH

Setoran Pajak 78% dari Target, Kepatuhan WP Lapor SPT Capai 88%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 09:30 WIB
Setoran Pajak 78% dari Target, Kepatuhan WP Lapor SPT Capai 88%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I merilis kinerja penerimaan dan kepatuhan formal jelang tutup tahun fiskal 2021.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Teguh Budiarto mengatakan realisasi penerimaan sampai dengan 30 November 2021 senilai Rp24 triliun. Kinerja setoran pajak memenuhi 78% dari target tahun ini sejumlah Rp30,9 triliun.

"Penerimaan neto ini tercatat tumbuh positif sebesar 2% dibanding Tahun 2020," katanya dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Teguh melanjutkan indikator lain yang disampaikan adalah kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jateng I. Realisasi kepatuhan formal wajib pajak badan dan orang pribadi sebanyak 698.372 SPT. Laporan pajak itu mencapai 88,25% dari target WP yang wajib lapor SPT sebanyak 791.400.

Dia menyampaikan kinerja penerimaan dan kepatuhan di Kanwil Jateng I menunjukkan tren positif. Hal tersebut berasal dari situasi pandemi Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Jateng.

"Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Teguh menambahkan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan masih memiliki kesempatan untuk patuh pada ketentuan perpajakan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah sangat dimudahkan dengan adanya saluran elektronik seperti DJP Online.

"Masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id," imbuhnya seperti dilansir ayosemarang.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor