KEBIJAKAN CUKAI

Setelah Soppeng, DJBC Kebut Pembukaan KIHT Lain

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juli 2020 | 07:01 WIB
Setelah Soppeng, DJBC Kebut Pembukaan KIHT Lain

Warga menjemur tembakau di Siulak Deras Mudik, Gunung Kerinci, Kerinci, Jambi, Rabu (3/6/2020). Setelah Soppeng,  Ditjen Bea dan Cukai telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, antara lain di Madura dan Kabupaten Kudus. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana menambah lokasi kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu ke berbagai daerah di Indonesia, setelah izin perdananya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diserahkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan DJBC telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, seperti Madura dan Kabupaten Kudus. DJBC akan segera menyerahkan izin pengelolaan KIHT itu setelah persiapannya selesai.

"Ini salah satu upaya kami dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam waktu dekat akan ada yang segera menyusul," katanya kepada DDTCNews, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Deni mengatakan pembentukan KIHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Adapun payung hukum penunjukkan pengelola KIHT berupa keputusan menteri keuangan (KMK).

Dengan KIHT, manfaat yang ditawarkan ke pelaku usaha di antaranya kemudahan kegiatan usaha seperti kerja sama dalam kawasan, kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan, serta penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Menurut Deni, DJBC akan bertindak sebagai fasilitator dan pembina para produsen rokok yang beroperasi di KIHT. Sementara itu, pengelola KIHT akan menyediakan jasa cacah tembakau atau linting rokok untuk para pelaku usaha kecil di sana, yang tidak memiliki mesin.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Di sisi lain, DJBC tetap akan menggalakkan operasi memberantas rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Saat rokok ilegal hilang dari pasar, rokok legal hasil produksi KIHT akan mengisi kekosongan tersebut.

"Tentunya ini ada potensi penerimaan untuk daerah, dan perekonomian masyarakat juga berjalan," ujar Deni. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan