Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus bersiap mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu tujuan utama CTAS yakni untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Menurutnya, ruang perbaikan akan terus terbuka ketika CTAS mulai diimplementasikan pada Juli 2024.
"Kalau kita nanti suatu saat masih dirasa kurang memudahkan, nanti akan kita lakukan perbaikan-perbaikan supaya lebih memudahkan lagi," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1/2024).
Suryo mengatakan CTAS menjadi bagian dari langkah reformasi yang dilaksanakan oleh DJP. Menurutnya, pengembangan CTAS juga tergolong kompleks karena akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang ada pada otoritas.
Secara umum, dia menjelaskan CTAS dikembangkan untuk memperkuat pengelolaan data dan informasi sehingga pengawasan wajib pajak lebih optimal. Di sisi lain, CTAS juga hadir untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
"Mudah-mudahan sistem ini lengkap, jadi memudahkan masyarakat berinteraksi dengan kita," ujarnya.
CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.
Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)