KINERJA FISKAL

Setelah Beri Insentif, Pemerintah Harap Setoran Pajak 2022 Membaik

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Setelah Beri Insentif, Pemerintah Harap Setoran Pajak 2022 Membaik

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap setoran pajak pada 2022 membaik setelah berbagai insentif pajak diberikan di tengah pandemi Covid-19.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut secara umum penerimaan pajak diprediksi lebih baik seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Pemulihan juga diharapkan terjadi pada pelaku usaha yang telah memperoleh insentif perpajakan sehingga setoran pajaknya akan kembali membaik pada tahun depan.

"Komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada dunia usaha pada tahun 2020 dan 2021 melalui insentif perpajakan diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan selanjutnya memberikan efek positif pada pendapatan negara," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/8/2021).

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung dunia usaha sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Insentif yang diberikan yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemudian, ada penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, PPN tidak dipungut pada penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor, serta bea masuk DTP.

Pemberian berbagai insentif tersebut tetap berlanjut pada 2021. Bahkan, pemerintah menambahkan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobil, PPN DTP atas rumah, serta PPN DTP atas sewa toko.

Dokumen itu kemudian menjelaskan pendapatan negara 2022 diproyeksikan tetap dapat melanjutkan kinerja positif seiring prospek pemulihan ekonomi nasional. Namun demikian, secara nominal pendapatan negara 2022 diperkirakan belum dapat kembali pada posisi sebelum pandemi Covid-19.

Beberapa faktor yang memengaruhi hal tersebut antara lain karena sektor ekonomi yang diperkirakan belum pulih sepenuhnya, insentif fiskal yang sifatnya permanen, serta basis penerimaan pajak 2020 yang turun mendekati realisasi tahun 2015 karena dampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, faktor eksternal lainnya juga perlu dicermati seperti kondisi geopolitik serta fluktuasi harga komoditas karena dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Pada 2022, pemerintah menyatakan tetap akan memberikan insentif perpajakan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi walaupun lebih selektif dibandingkan dengan dua tahun terakhir.

"Pemerintah berupaya untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara di bidang penerimaan perpajakan dan PNBP," bunyi dokumen tersebut.

Pada buku Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.262,8 triliun, atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook APBN 2021 sebesar Rp1.142,46 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2021 | 22:11 WIB

Semoga insentif dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga pemulihan ekonomi cepat tercapai

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024