PENEGAKAN HUKUM

Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaian SPT Tidak Benar Ditangkap

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaian SPT Tidak Benar Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penyerahan 3 tersangka berinisial HR, IE, dan MA beserta barang bukti diserahkan melalui Polda Metro Jaya. Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2016.

“Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp502,01 miliar,” tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebelumnya, ketiga tersangka mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tergugat Kanwil DJP Jakarta Utara dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengabulkan permohonan penggugat sehingga penyerahan barang bukti tetap dilakukan.

Ketiga tersangka sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Juli 2021. Namun, dengan kerja sama Kanwil DJP Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, ketiga tersangka dapat ditemukan.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Keberhasilan tersebut, menurut otoritas, merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak serta upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara.

“Berkat keberhasilan ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD