UU HPP

Seluruh Aturan Pelaksana UU HPP Ditargetkan Rampung Sebelum April 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 10:45 WIB
Seluruh Aturan Pelaksana UU HPP Ditargetkan Rampung Sebelum April 2022

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan seluruh aturan turunan atau pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan dapat dirilis sebelum April 2022.

Saat ini, baru 1 aturan pelaksana UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, yaitu PMK No. 196/2020 yang memerinci tentang program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP masih terus berupaya menyiapkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang dibutuhkan untuk melaksanakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Kami sedang siapkan untuk diselesaikan sebelum implementasi. Harapannya sebelum April [2022], kami coba selesaikan. Banyak sekali PP dan PMK yang harus kita selesaikan," katanya, dikutip pada Rabu (5/1/2022).

Suryo menuturkan DJP sedang menyiapkan aturan turunan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan baru pada UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan juga pajak karbon. Pemerintah juga sempat menyebutkan setidaknya akan ada 43 aturan turunan dari UU HPP.

Sebagai informasi, ketentuan pada UU HPP memiliki tanggal berlaku yang berbeda-beda. Per awal 2022, ketentuan PPh dan PPS pada UU HPP sudah resmi berlaku.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ketentuan PPh pada UU HPP mulai berlaku per 1 Januari 2022 khususnya bagi wajib pajak yang tahun bukunya dimulai pada Januari atau sama dengan tahun kalender.

"Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," bunyi Pasal 1 angka 8 UU KUP.

Terdapat beberapa ketentuan baru pada UU PPh yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022, yakni mengenai natura, tarif PPh orang pribadi, tarif PPh badan, dan pemberlakuan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi UMKM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M