KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sektor Batu Bara Jadi Target Joint Analysis Kemenkeu-Kementerian ESDM

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:11 WIB
Sektor Batu Bara Jadi Target Joint Analysis Kemenkeu-Kementerian ESDM

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata saat memberikan paparan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) mengungkapkan program joint analysis yang diselenggarakan bersama ditjen lain di lingkungan Kementerian Keuangan dan juga kementerian lainnya sedang berfokus pada sektor baru bara.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan joint analysis beserta kegiatan lainnya seperti joint probis (proses bisnis), joint audit, hingga joint collection secara efektif membantu proses upaya mendeteksi piutang PNBP sekaligus meningkatkan penagihan atas piutang-piutang tersebut.

"Fokus kita memang kebanyakan saat ini batu bara, mineral mulai sedikit-sedikit. Bersama teman-teman Kementerian ESDM kita mulai menggali," ujar Isa, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Direktur PNBP SDA dan KND Kurnia Chairi pun menceritakan pada tahun 2020 joint analysis yang dilakukan oleh DJA bersama DJP dan DJBC berhasil mengidentifikasi potensi kurang bayar PNBP senilai lebih dari Rp3 triliun. Piutang PNBP yang disetorkan sudah mencapai Rp2 triliun.

Pada tahun ini, Kurnia mengatakan DJA melakukan joint analysis atas 800 wajib bayar yang juga merupakan wajib pajak di DJP dan DJBC.

"Akan bisa kita dapatkan sekiranya ada yang tidak secara proper melaksanakan kewajibannya," ujar Kurnia.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Selanjutnya, joint collection saat ini juga sedang dilakukan atas perusahaan tambang yang teridentifikasi sudah membayar royalti kepada Kementerian ESDM tapi belum membayar PNBP penggunaan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kurnia mengatakan terdapat tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan yang belum dibayarkan senilai Rp3 triliun. Terdapat 112 wajib bayar dengan tunggakan PNBP penggunaan hutan senilai Rp1 triliun yang telah berhasil diidentifikasi.

"Sebagian sudah melakukan penyetoran, sekitar 90-an wajib bayar. Ada beberapa yang berkomitmen menyetor karena akan dilakukan automatic blocking system," ujar Kurnia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP