PENERIMAAN CUKAI

Segini Target Setoran Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis pada 2023

Dian Kurniati | Minggu, 18 Desember 2022 | 06:00 WIB
Segini Target Setoran Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis pada 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam UU APBN 2023 kembali mematok target penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan cukai plastik dan MBDK menjadi salah satu kebijakan yang direncanakan pemerintah. Namun, ekstensifikasi barang kena cukai akan tetap memperhatikan kondisi perekonomian pada 2023.

"Kami akan pastikan pemulihan berjalan dengan baik, tetapi menunya kita sudah put on the table," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Febrio menuturkan perkembangan ekonomi Indonesia sejauh ini telah berjalan dengan baik. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah tetap mewaspadai kondisi perekonomian 2023 yang bakal diliputi ketidakpastian.

Menurutnya, pemerintah akan memastikan pemulihan berjalan dengan baik dengan menyiapkan berbagai langkah antisipasi. Dalam hal ini, pemerintah juga harus berhati-hati dalam memutuskan menerapkan cukai produk plastik dan MBDK.

"Itu sudah kita siapkan kebijakannya. Implementasinya nanti kita lihat," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali memasang target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada 2023. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada APBN 2017.

Sementara itu, target penerimaan dari MBDK ditetapkan Rp3,08 triliun, naik 159% dari target tahun ini senilai Rp1,19 triliun.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar