Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah tren penurunan harga komoditas global.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan harga komoditas global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Ketika harga komoditas mulai termoderasi pada tahun ini, pemerintah pun berupaya meningkatkan penerimaan melalui berbagai cara, termasuk mengoptimalkan compliance risk management (CRM) yang telah dibangun.
"Kami melakukan penguatan di dalam compliance risk management kami. Ini kualitas datanya kami tingkatkan, juga pemetaan kemampuan wajib pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).
Neilmaldrin mengatakan peningkatan kualitas data pada CRM salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
CRM menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini DJP telah memiliki 9 CRM yakni pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan.
Dia menjelaskan DJP pada 2023 mengemban amanah untuk mengejar target penerimaan senilai Rp1.718 triliun. DJP pun memiliki 2 kebijakan prioritas, yakni mengelola penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengawasan pembayaran masa serta pengelolaan penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengujian kepatuhan material (PKM).
Pemerintah akan tetap berusaha menjaga momentum implementasi UU Harmoni Peraturan Perpajakan (HPP) beserta turunannya untuk terus memperkuat reformasi melalui perluasan basis pajak. Kemudian, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan.
Neilmaldrin menyebut langkah yang dilaksanakan misalnya penguatan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), serta integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
"Selain itu, kami juga telah mencanangkan reformasi perpajakan yang diinisiasi dengan melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan atau biasa kami sebut dengan PSIAP atau coretax administration system," ujarnya. (sap)