PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Sederet Agenda Prioritas Indonesia sebagai Presidensi G-20

Dian Kurniati | Senin, 01 November 2021 | 10:15 WIB
Sederet Agenda Prioritas Indonesia sebagai Presidensi G-20

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia resmi menerima estafet keketuaan atau presidensi G-20 dari Italia pada 2022. Berbagai agenda prioritas, terutama dalam bidang ekonomi, siap dilaksanakan pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai forum G-20 memiliki kontribusi besar dalam menangani masalah ekonomi berbagai wilayah di dunia, terutama dari tekanan pandemi Covid-19.

Dengan menjadi presidensi, lanjutnya, Indonesia memiliki tanggung jawab memastikan tercapainya diskusi yang mencerminkan urgensi besar dunia, sekaligus berupaya menghasilkan solusi nyata untuk mengatasi tantangan tersebut.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Kami akan memastikan arah diskusi mampu mengkatalisasi kerja sama antar negara sehingga terjadi pemulihan [ekonomi] yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (1/11/2021).

Febrio mengatakan G-20 harus menjadi prime mover untuk membantu negara-negara di dunia keluar dari tekanan pandemi dengan menjadi bagian dari solusi mengatasi kesenjangan akses dan kecepatan vaksinasi.

G-20 juga perlu mendorong kerja sama pemulihan ekonomi guna mewujudkan tata kelola ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Sebab, beban yang jauh lebih besar akibat pandemi justru ditanggung oleh penduduk yang berada di negara berkembang.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menjawab kebutuhan global tersebut, lanjut Febrio, pemerintah memiliki agenda-agenda prioritas, baik pada jalur Sherpa maupun jalur keuangan yang lebih fokus pada isu ekonomi dan keuangan internasional.

Agenda prioritas pada jalur keuangan yang diusulkan Indonesia tersebut di antaranya akan fokus pada penanganan isu-isu global terkini seperti exit policy.

Dalam agenda tersebut, pemerintah akan mengadakan diskusi mendalam terkait dengan peningkatan pengawasan dan pemantauan risiko global. Kebijakan smooth exit strategy akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi masing-masing negara yang berbeda-beda.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Indonesia juga akan merumuskan rancangan strategi terukur untuk menarik kembali stimulus fiskal dan moneter di masa pandemi secara bertahap serta disesuaikan dengan perkembangan dan kecepatan pemulihan antar negara.

“Pengembangan pilihan kebijakan dalam mengatasi masalah neraca sektor publik dan swasta juga akan terus dilakukan,” tutur Febrio.

Agenda lainnya adalah mengatasi isu scarring effect yang dapat menghambat potensi pertumbuhan pada jangka menengah-panjang. Indonesia mendorong realokasi tenaga kerja untuk mengatasi isu pengangguran serta peningkatan kreativitas dan produktivitas.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dalam mengatasi scarring effect, sambung Febrio, perlu adanya keseimbangan melalui upaya untuk meningkatkan produktivitas, menjaga laju pertumbuhan, dan tetap waspada mencegah terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19 dan mutasi virus.

"Realokasi modal juga akan diupayakan sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan stagnansi tingkat produksi dan operasional, untuk mendukung pertumbuhan investasi," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan inklusi digital dan mengatasi kesenjangan digital, serta membuat kebijakan yang efektif untuk menangani berbagai isu struktural seperti potensi penurunan output jangka menengah dan panjang serta isu ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Sementara itu, agenda legacy pada jalur keuangan akan senantiasa dijaga dan dilanjutkan. Dukungan global untuk semua negara rentan yang paling terdampak pandemi Covid-19 dilakukan melalui Special Drawing Rights (SDR) Allocation, fasilitas pembiayaan Multilateral Development Banks (MDBs), agenda restrukturisasi utang, dan dukungan lainnya.

"Percepatan investasi di bidang infrastruktur, khususnya pascapandemi, juga akan diupayakan termasuk melalui transformasi infrastruktur digital dan peningkatan investasi swasta," tutur Febrio.

Terakhir, mendorong pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dengan adil dan terjangkau guna mempercepat pemulihan ekonomi yang ramah lingkungan melalui pembiayaan berkelanjutan dan potensi pengembangan nilai ekonomi karbon (carbon pricing).

Regulasi keuangan untuk pengembangan sistem keuangan digital juga perlu terus diperkuat posisinya. Nanti, ruang diskusi akan menekankan pada dampak inovasi digital, yang tidak hanya berfokus pada manfaat, tetapi juga potensi risiko yang muncul. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara