Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur meminta wajib pajak agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo Sulistyono mengatakan pemkab mengadakan program pemutihan denda hingga 30 September 2022. Periode pemutihan tersebut juga berbarengan dengan jatuh tempo pembayaran PBB.
"Wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo, yang merasa mempunyai denda pajak, perlu memanfaatkan kesempatan bagus ini. Ayo, segera manfaatkan karena jatuh temponya juga pada 30 September 2022," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).
Sulistyono mengatakan pemkab mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Program ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai tahun pajak 2021 ke belakang.
Dengan program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan semua dendanya gratis.
Selain meringankan masyarakat, Sulistyono menyebut program pemutihan dimaksudkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, PBB menjadi salah satu jenis pajak andalan karena memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak penerangan jalan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Khusus PBB, data per 1 Agustus 2022 sudah terealisasi 56% dari target Rp257 miliar," ujarnya dilansir harianbhirawa.co.id.
Sulistyono menambahkan program pemutihan denda sebetulnya berlaku untuk 9 jenis pajak daerah. Selain PBB, insentif itu berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan BPHTB. (sap)