INGGRIS

Inggris Putuskan Tahan PTKP hingga 2031

Muhamad Wildan
Sabtu, 06 Desember 2025 | 13.30 WIB
Inggris Putuskan Tahan PTKP hingga 2031
<p>Ilustrasi.</p>

LONDON, DDTCNews - Inggris memutuskan untuk mempertahankan threshold penghasilan tidak kena pajak senilai £12.570 atau sekitar Rp279,7 juta hingga April 2031.

Dengan kebijakan ini, jumlah wajib pajak orang pribadi yang harus membayar PPh bertambah sebanyak sekitar 700.000 orang pada tahun pajak 2030-2031.

"Kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara yang dibutuhkan untuk mendanai pelayanan publik dan menjaga stabilitas ekonomi," ungkap His Majesty's Revenue and Customs (HRMC) dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (6/12/2025).

Sejalan dengan tidak dinaikkannya PTKP, lapisan penghasilan senilai £12.571 hingga £50.270 juga bakal tetap dikenakan PPh sebesar 20% hingga April 2031.

Lapisan penghasilan senilai £50.271 hingga £125.140 bakal tetap dikenai PPh sebesar 40%, sedangkan lapisan penghasilan dengan nilai lebih £125.140 dikenai PPh dengan tarif sebesar 45%.

Akibat kebijakan di atas, wajib pajak yang harus membayar pajak sebesar 40% akan bertambah sebanyak 920.000 orang, sedangkan wajib pajak yang harus membayar pajak sebesar 45% akan bertambah sebanyak 4.000 orang.

Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves pun mengatakan PTKP dan lapisan penghasilan kena pajak perlu ditahan guna mendorong setiap orang untuk berkontribusi melalui pajak.

"Kami meminta semua orang untuk berkontribusi. Namun, saya tahu bahwa keputusan untuk mempertahankan threshold akan memengaruhi para pekerja," ujar Reeves.

Menurut Low Incomes Tax Reform Group (LITRG), tidak naiknya PTKP dan lapisan penghasilan kena pajak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

"Mulai tahun depan, pekerja dengan upah minimum bakal diwajibkan membayar pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari 20 jam bekerja," ujar Technical Officer of LITRG Joanne Walker. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.