PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Masih Ada Waktu, WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PKB

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 02 Desember 2025 | 17.30 WIB
Masih Ada Waktu, WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PKB
<p>Ilustrasi.</p>

PONTIANAK, DDTCNews - Warga Kalimantan Barat masih bisa memanfaatkan keringanan pajak dari pemprov berupa diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk 3 pekan ke depan.

Program insentif PKB tersebut masih berlaku sampai dengan 20 Desember 2025. Pemberian keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat No. 26/2025.

"Pemberian keringanan PKB dan pembebasan sanksi administratif PKB berlaku sampai dengan 20 Desember 2025," bunyi Pasal 9 Pergub Provinsi Kalbar No. 26/2025, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Secara terperinci, ada 7 jenis keringanan pajak bagi warga Kalbar. Pertama, pembebasan denda PKB dan opsen PKB. Kedua, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Ketiga, gratis bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). Keempat, diskon pokok PKB sebesar 5% untuk kendaraan yang taat membayar pajak dan tidak memiliki tunggakan PKB.

Kelima, diskon pokok PKB sebesar 50% untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi menjadi pelat Kalbar (KB). Keringanan pajak ini berlaku untuk satu masa pajak.

Keenam, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang menunggak selama 4 tahun, di luar tahun pajak berjalan. Ketujuh, diskon pokok PKB sebesar 40% untuk kendaraan yang menunggak selama 5 tahun, di luar tahun pajak berjalan.

Sederet insentif pajak ini bertujuan untuk menghimpun sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor di Provinsi Kalbar. Selain itu, keringanan pajak diharapkan mendorong kesadaran masyarakat membayar PKB sehingga mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Pelayanan pemberian keringanan PKB dan pembebasan sanksi administratif PKB ... dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan pendapatan di Daerah," bunyi Pasal 8 Pergub Provinsi Kalbar No. 26/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.