LOMBOK, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pemutihan tunggakan PKB tahun pajak 2019 ke bawah, dan penggratisan pokok PKB untuk kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB.
Plt Kepala Bappenda Provinsi NTB Fathurrahman menyebut kebijakan itu diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Provinsi NTB. Adapun ketiga keringanan itu berlaku mulai dari 1 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025.
“Pemprov NTB memberikan fasilitas bebas denda, pemutihan, dan gratis pokok PKB khusus untuk kendaraan mutasi masuk,” katanya, dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Fathurrahman menyebut pemberian keringanan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperbaiki basis data kendaraan, dan memberikan kemudahan. Dia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD)
“Program ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Harapannya, membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Program keringanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB No. 27 Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Fathurrahman memerinci terdapat 3 program yang diatur dalam Pergub NTB 27/2025. Pertama, pembebasan denda PKB. Keringanan ini diberikan bagi wajib pajak yang terlambat membayarkan PKB. Artinya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Kedua, pemutihan PKB. Pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU) atas kendaraannya selama lebih dari 5 tahun. Nanti, pemprov akan membebaskan denda dan memberikan keringanan 100% atas pokok tunggakan PKB tahun pajak 2019 ke bawah.
Ketiga, penggratisan PKB untuk kendaraan ber-plat luar daerah yang dimutasi ke NTB. Artinya, wajib pajak yang melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan pembebasan pokok PKB selama 1 tahun pajak.
Hal yang perlu diperhatikan seluruh keringanan tersebut tidak termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), BBNKB, STNK, plat kendaraan, dan BPKB. Sebab, biaya-biaya tersebut menjadi kewenangan instansi pusat.
“Yang kami berikan adalah pembebasan pajak daerah. Prosesnya tetap mudah dan cepat melalui seluruh layanan Samsat,” tuturnya seperti dilansir dari lombokpost.jawapos.com. (rig)
