PROFIL PERPAJAKAN SIPRUS

Intip Profil Pajak Negara yang Ada di Persimpangan Budaya Eropa & Asia

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 06 Desember 2025 | 14.00 WIB
Intip Profil Pajak Negara yang Ada di Persimpangan Budaya Eropa & Asia
<p>Ilustrasi.</p>

REPUBLIK Siprus atau Siprus adalah sebuah negara pulau yang terletak di Laut Mediterania bagian timur. Secara geografis, negara beribukota Nikosia ini masuk ke Asia Barat, tetapi secara politik dan budaya lebih condong ke Eropa.

Selain itu, negara ini merupakan anggota Uni Eropa sehingga secara resmi dianggap sebagai negara Eropa. Posisinya yang terletak di persimpangan membuat Siprus disebut sebagai negara lintas benua (transkontinental).

Letaknya yang strategis juga menjadikan negara dengan sistem pemerintahan republik presidensial ini memiliki persimpangan budaya, bahasa, dan sejarah antara Eropa dan Asia. Tak ayal, negara yang dihuni sekitar 1,4 juta jiwa ini memiliki banyak situs sejarah dengan nuansa budaya Yunani dan Turki.

Dalam 2 dekade terakhir, fondasi ekonomi negara bermata uang euro ini telah beralih dari pertanian ke jasa (pariwisata, jasa pelayaran, dan jasa keuangan) dan manufaktur (terutama industri pengolahan makanan, kertas, produk kimia, tekstil, produk logam, dan penyulingan minyak bumi).

Pajak Penghasilan Badan

Suatu perusahaan dianggap sebagai residen pajak Siprus apabila: (i) manajemen dan pengendaliannya dilakukan di Siprus; atau (ii) perusahaan tersebut didirikan di Siprus tetapi manajemen dan pengendaliannya dilakukan di luar Siprus, sepanjang perusahaan tersebut bukan residen pajak di yurisdiksi lain.

Secara garis besar, Siprus menganut worldwide income principle. Prinsip tersebut membuat perusahaan residen dikenakan pajak atas penghasilannya dari seluruh dunia. Sementara itu, perusahaan nonresiden hanya dikenakan pajak atas penghasilannya yang bersumber dari Siprus. Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku di Siprus adalah 12,5%.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Seseorang dianggap sebagai residen pajak Siprus apabila berada di Siprus selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak. Selain itu, seseorang bisa menjadi residen pajak meski berada di Siprus kurang dari 183 hari asalkan ia memenuhi semua persyaratan berikut dalam tahun pajak yang sama (1 Januari – 31 Desember):

  • tidak tinggal lebih dari 183 hari di yurisdiksi lain mana pun;
  • bukan merupakan residen pajak yurisdiksi lain mana pun;
  • berada di Siprus setidaknya selama 60 hari;
  • memiliki tempat tinggal (rumah) permanen di Siprus baik milik pribadi maupun sewa; dan
  • menjalankan bisnis di Siprus, bekerja di Siprus, atau memegang jabatan di perusahaan yang merupakan residen pajak Siprus.

Seperti halnya perusahaan, PPh orang pribadi diterapkan dengan menganut worldwide income principle. Dengan demikian, orang pribadi yang merupakan residen pajak dikenakan PPh atas penghasilannya dari seluruh dunia.

Sementara itu, orang pribadi nonresiden dikenakan PPh hanya atas penghasilannya yang bersumber dari Siprus. Negara ini mengenakan PPh orang pribadi dengan tarif yang bersifat progresif dengan perincian sebagai berikut:

Withholding Tax

Dari sisi withholding tax, Siprus menerapkan Special Defence Contribution (SDC). Secara ringkas, SDC merupakan pungutan yang dikenakan atas penghasilan yang bersifat pasif (passive income) tertentu berupa dividen, bunga, dan sewa.

Dari sisi dividen, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan residen kepada perusahaan residen lainnya umumnya tidak dikenakan SDC. Namun, SDC dengan tarif sebesar 17% dikenakan atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan residen kepada perusahaan residen lainnya setelah 4 tahun sejak akhir tahun perolehan dividen.

Aturan 4 tahun tersebut berlaku apabila pemegang saham utama adalah orang pribadi yang berdomisili di Siprus. Sementara itu, apabila pemegang sahamnya adalah perusahaan nonresiden atau individu yang tidak berdomisili di Siprus maka tidak tercakup dalam aturan 4 tahun tersebut.

Selanjutnya, dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi residen Siprus dikenakan SDC dengan tarif sebesar 17%. Adapun pemotongan pajak atau SDC tidak diberlakukan atas pembayaran dividen dari saham yang tercatat pada bursa efek yang diakui.

Sementara itu, dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak nonresiden, baik perusahaan maupun orang pribadi, umumnya tidak dikenakan pajak. Namun, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan residen kepada perusahaan yang berdomisili di yurisdiksi yang termasuk dalam daftar hitam Uni Eropa dikenakan PPh dengan tarif 17%.

Dari sisi bunga, penghasilan berupa bunga yang dibayarkan kepada perusahaan atau residen Siprus umumnya dikenakan SDC dengan tarif sebesar 17%. Sementara itu, bunga yang dibayarkan kepada perusahaan atau orang pribadi nonresiden umum tidak dikenakan SDC.

Namun, SDC dengan tarif 17% dikenakan terhadap bunga yang dibayarkan kepada perusahaan yang berdomisili di yurisdiksi yang termasuk daftar hitam Uni Eropa. Selain itu, pembayaran bunga atas surat berharga yang tercatat di bursa efek yang diakui serta pembayaran bunga yang dilakukan oleh orang pribadi tidak dikenakan pajak maupun SDC.

Dari sisi royalti, tidak ada pemotongan pajak atas royalti yang dibayarkan kepada orang pribadi atau perusahaan yang berdomisili di Siprus. Adapun royalti yang dibayarkan kepada perusahaan atau orang pribadi non-residen atas penggunaan hak di Siprus dikenakan pajak sebesar 5% untuk royalti film dan 10% untuk royalti lainnya. Tarif ini dapat diturunkan berdasarkan perjanjian pajak yang berlaku.

Pemotongan pajak dengan tarif 10% juga berlaku untuk royalti yang dibayarkan oleh perusahaan residen Siprus kepada perusahaan yang berdomisili di yurisdiksi yang termasuk daftar hitam Uni Eropa. Sementara itu, royalti yang dibayarkan kepada nonresiden atas penggunaan hak di luar Siprus dibebaskan dari pemotongan pajak.

Pajak Pertambahan Nilai

Siprus telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 1 Juli 1992. PPN dikenakan atas impor barang serta penyerahan barang dan jasa (selain yang dikecualikan) yang dilakukan di Siprus oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP apabila: (i) memiliki omzet lebih dari EUR15.600 selama 12 bulan sebelumnya; atau (ii) diestimasi akan memperoleh omzet lebih dari EUR15.600 dalam 30 hari ke depan.

Tarif PPN standar yang berlaku di Siprus ditetapkan sebesar 19%. Selain itu, ada tarif khusus sebesar 9%, 5%, dan 3% serta 0%, yang berlaku untuk barang dan jasa tertentu. Misal, tarif PPN sebesar 9% berlaku untuk akomodasi hotel, restoran dan layanan katering serupa, serta angkutan lokal tertentu.

Selanjutnya, tarif PPN 5% di antaranya berlaku untuk bahan pangan, obat, pupuk dan insektisida untuk pertanian, es krim dan produk sejenisnya, LPG, tiket sirkus, layanan salon rambut, produk farmasi (termasuk kontrasepsi dan produk sanitasi wanita).

Kemudian, tarif 3% di antaranya berlaku untuk untuk barang-barang yang ditujukan untuk promosi barang budaya (misalnya buku, surat kabar, dan majalah, yang disediakan secara fisik maupun elektronik) serta peralatan medis khusus untuk penyandang disabilitas

Aturan Anti-Penghindaran Pajak

Dari sisi transfer pricing, Siprus mengharuskan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP). Adapun Siprus menerapkan ketentuan transfer pricing sesuai dengan pedoman OECD.

Untuk aturan anti-penghindaran pajak lainnya, Siprus mengadopsi EU Anti-Tax Avoidance Directive (ATAD). Dekret tersebut berlaku untuk semua wajib pajak yang dikenakan PPh badan (termasuk bentuk usaha tetap) dan memuat sejumlah aturan untuk mencegah penghindaran pajak.

Diadopsinya ATAD membuat Siprus menerapkan aturan pembatasan biaya bunga, controlled foreign companies (CFC) Rules, hingga general anti-avoidance rules (GAAR) sesuai dengan ketentuan ATAD. Adapun Siprus telah menandatangani tax treaty dengan kurang lebih 70 negara.

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.