EFEK VIRUS CORONA

Hingga 5 April 2020, Ini Proses Penyelesaian Keberatan Pajak oleh DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 15:33 WIB
Hingga 5 April 2020, Ini Proses Penyelesaian Keberatan Pajak oleh DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian keberatan menjadi salah satu kegiatan yang terdampak dalam masa pencegahan virus Corona pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Ketentuan dalam proses keberatan yang pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 adalah terkait Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Berita Acara (BA) kehadiran/ketidak hadiran.

Dalam lampiran dalam SE tersebut ditegaskan SPUH dan BA kehadiran/ketidakhadiran dalam proses keberatan dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Sepanjang wajib pajak telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan wajib pajak telah menandatangani BA dalam bentuk file pdf, kemudian mengirimkannya via email maka wajib pajak dianggap telah memberikan jawaban dan hadir,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 8 SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (16/3/2020).

Sesuai Peraturan Menteri No.9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, SPUH adalah surat yang disampaikan kepada wajib pajak, yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk hadir dalam waktu yang telah ditetapkan.

Kehadiran wajib pajak guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan dari tim peneliti keberatan. Sesuai pasal 15, proses ini dilakukan sebelum Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 disebutkan komunikasi penelaah keberatan (PK) dengan wajib pajak dapat melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya. Komunikasi itu direkam dan telah mendapat pesetujuan wajib pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara. Selain itu, DJP juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M