KABUPATEN INDRAMAYU

Samsat Ini Akhirnya Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:07 WIB
Samsat Ini Akhirnya Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

INDRAMAYU, DDTCNews – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DE) Indramayu II meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengapresiasi atas terobosan pelayanan PKB yang dilakukan Samsat Indramayu wilayah Haurgeulis. Dia juga mengapresiasi aplikasi Payment Point Online Bank (PPOB) Samsat Indramayu II yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.

"Samsat Haurgeulis memanfaatkan networking yang kuat serta mengembangkan inovasi dalam bidang pelayanan," katanya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Hening menilai aplikasi pelayanan publik berbasis digital akan makin bermanfaat ketika melibatkan banyak pihak. Kolaborasi pemda dan lembaga swadaya masyarakat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya sebagai saluran pembayaran pajak dari masyarakat.

Aplikasi PPOB besutan Samsat Haurgeulis pun menggandeng beberapa pihak seperti BJB sebagai bank persepsi pembayaran PKB. Lalu, Samsat juga menjalin kerja sama dengan Koperasi, BUMDes serta karang taruna.

Kerja sama dengan aktor lokal ini sebagai sarana intensifikasi penerimaan pajak daerah khususnya dari PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tercatat ada 6 BUMDes, 1 Koperasi Unit Desa dan 2 Karang Taruna yang sudah menjalin kerja sama dengan Samsat Haurgeulis.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Sementara itu, Kepala P3DE Indramayu II Deni Handoyo mengatakan aplikasi PPOB diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, aplikasi dibuat agar pelayanan pajak tingkat provinsi dapat terus meningkat.

Dia menyebutkan kerja sama dengan pemangku kepentingan lokal menjadi salah satu cara Samsat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Kerja sama itu merupakan pemberdayaan masyarakat desa terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah.

"Kerjasama ini menjadi upaya kami dalam rangka akselerasi penerimaan PKB melalui PPOB untuk menambah pilihan cara pembayaran bagi wajib pajak. Sekaligus salah satu upaya peningkatan pelayanan melalui pemberdayaan masyarakat desa, koperasi dan karang taruna," ujarnya seperti dilansir Radar Indramayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Desember 2020 | 19:07 WIB

semoga daerah lain juga mengikuti seperti ini dikarenakan dapat mempermudah dalan segi pelayanan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS