KOTA PALOPO

Sampai Agustus, Realisasi PAD 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 14:03 WIB
Sampai Agustus, Realisasi PAD 60%

PALOPO, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo dari Januari hingga Agustus 2016 yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo mencapai Rp9,73 miliar setara 60,40% dari target APBD Palopo 2016 senilai Rp13,62 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah DPPKAD Kota Palopo Irfan Dahri menyatakan dari realisasi PAD tersebut didorong terutama oleh pendapatan pajak daerah yang meningkat lebih dari 20% atau di atas pertumbuhan normal.

“Peningkatan pendapatan pajak daerah dan hasil retribusi daerah menunjukan angka yang cukup menggembirakan dan kami berharap target yang telah ditetapkan tahun ini dapat tercapai,” ujarnya di Palopo, Rabu (28/9).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Irfan menjelaskan dari total capaian PAD tersebut, untuk pajak hotel telah terealisasi Rp241 juta dari target Rp364 juta. Sementara itu, untuk pajak hiburan telah terealisasi Rp303 juta dari target Rp403 juta.

Adapun, untuk pajak restoran hingga akhir Agustus sudsah terealisasi Rp2,22 miliar dari target Rp3,35 miliar. Sedangkan untuk pajak jasa reklame hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp594 juta dari target Rp850 juta.

Selain itu, untuk pajak penerangan jalan terealisasi Rp5,88 miliar, pajak parkir Rp137 juta dan pajak mineral bukan logam dan tanah sebesar Rp374 juta. “Setoran pajak penerangan jalan ini juga menopang kinerja PAD Palopo,” kata Irfan.

Selanjutnya, untuk hasil retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum terealisasi Rp135 juta atau setara dengan 81,89% dari target Rp165 juta. Adapun, untuk retribusi jasa usaha yang meliputi pemakaian kekayaan daerah terealisasi Rp7 juta dari target Rp60 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak