PELAPORAN SPT TAHUNAN

Saluran e-SPT Bakal Ditutup, WP Tak Perlu Pembetulan Jika Sudah Lapor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 15:00 WIB
Saluran e-SPT Bakal Ditutup, WP Tak Perlu Pembetulan Jika Sudah Lapor

Unggahan Ditjen Pajak di Twitter terkait penutupan saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lewat aplikasi e-SPT tidak perlu melakukan pembetulan setelah saluran e-SPT ditutup. Seperti diketahui, DJP memutuskan menyetop saluran pelaporan SPT melalui e-SPT.

"Untuk SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya apabila pengisiannya sudah sesuai tidak perlu melakukan pembetulan," tulis akun @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter, Rabu (16/2/2022).

Akun media sosial DJP tersebut merespons sebuah akun yang menanyakan penutupan akses pelaporan SPT lewat e-SPT. Pemilik akun @nzrhnf87 bertanya mengenai keabsahan pelaporan SPT apabila wajib pajak badan sudah telanjur melaporkannya lewat e-SPT.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

"Apakah perlu pembetulan atau tidak," tanya akun tersebut.

Sebelumnya otoritas pajak mengumumkan rencana penutupan saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk '.csv'). Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dilakukan secara bertahap.

Pertama, penutupan untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Kedua, jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Sebagai tindak lanjut penutupan saluran pelaporan SPT lewat aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi e-Form dan e-Filing yang bisa diakses melalui menu login laman www.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Tahunan juga bisa dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan masing-masing PJAP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

arifuddin 16 Februari 2022 | 16:08 WIB

Saya pikir penutupan saluran e-SPT tak jadi masalah, yg penting pemerintsh dalam hal ini DJP menyiapkan e-SPT yg lebih baik untuk pelaporan SPT Tahunan WP.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI