Unggahan Ditjen Pajak di Twitter terkait penutupan saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lewat aplikasi e-SPT tidak perlu melakukan pembetulan setelah saluran e-SPT ditutup. Seperti diketahui, DJP memutuskan menyetop saluran pelaporan SPT melalui e-SPT.
"Untuk SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya apabila pengisiannya sudah sesuai tidak perlu melakukan pembetulan," tulis akun @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter, Rabu (16/2/2022).
Akun media sosial DJP tersebut merespons sebuah akun yang menanyakan penutupan akses pelaporan SPT lewat e-SPT. Pemilik akun @nzrhnf87 bertanya mengenai keabsahan pelaporan SPT apabila wajib pajak badan sudah telanjur melaporkannya lewat e-SPT.
"Apakah perlu pembetulan atau tidak," tanya akun tersebut.
Sebelumnya otoritas pajak mengumumkan rencana penutupan saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk '.csv'). Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dilakukan secara bertahap.
Pertama, penutupan untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Kedua, jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Sebagai tindak lanjut penutupan saluran pelaporan SPT lewat aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi e-Form dan e-Filing yang bisa diakses melalui menu login laman www.pajak.go.id.
Pelaporan SPT Tahunan juga bisa dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan masing-masing PJAP. (sap)
selamat siang, izin bertanya
— NizarHanif (@nzrhnf87) February 16, 2022
Terkait penutupan apk espt tanggal 28 February 2022,sedangkan posisi badan sudah terlanjur di lapor, apakah perlu pembetulan atau tidak.@kring_pajak