PMK 217/2021

Rokok Elektrik Kini Diatur Spesifik, Aturan Perdagangan BKC Direvisi

Dian Kurniati
Kamis, 06 Januari 2022 | 14.30 WIB
Rokok Elektrik Kini Diatur Spesifik, Aturan Perdagangan BKC Direvisi

Tampilan depan dokumen PMK 217/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui PMK 193/2021, telah mengubah skema tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) menjadi lebih spesifik mulai 2022.

Setelah menerbitkan peraturan tersebut, Sri Mulyani kini merilis PMK 217/2021. Aturan ini mengatur perdagangan barang kena cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Melalui beleid baru tersebut, dia menambahkan ketentuan perdagangan rokok elektrik untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara ... perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perdagangan kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya," bunyi pertimbangan dalam PMK 217/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).

Pasal 5 PMK 217/2021 menjelaskan pada kemasan BKC hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan informasi secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen. Informasi tersebut meliputi merek hasil tembakau; serta jenis hasil tembakau yang dapat disingkat penyebutannya.

Kemudian, kemasan BKC juga harus memuat isi hasil tembakau yang dikemas dalam satuan batang, gram, milliliter, kapsul, atau cartridge. Khusus pada rokok elektrik padat dan rokok elektrik cair sistem tertutup, kemasannya harus disertai informasi jumlah isi atau berat dalam satuan mililiter atau gram.

Informasi lain yang juga harus dituliskan dalam kemasan BKC yakni nama pabrik atau importir; lokasi pabrik atau tempat usaha importir; serta peringatan dan informasi kesehatan untuk jenis hasil tembakau sigaret dan tembakau iris.

Pada Pasal 5 PMK 217/2021, antara ayat (1) dan (2) disisipkan ayat (1a) yang menyebut ketentuan jumlah isi atau berat pada setiap kemasan untuk rokok elektrik padat yakni dalam satuan sampai dengan sepersepuluh gram dengan pembulatan ke atas, sedangkan pada rokok elektrik cair sistem tertutup yaitu dalam satuan sampai dengan sepersepuluh mililiter dengan pembulatan ke atas.

Pada BKC berupa minuman mengandung etil alkohol, tidak ada ketentuan yang berubah dalam pengemasannya. Sementara pada HPTL, hanya ada sedikit perubahan pada jenis HPTL yang harus diinformasikan pada kemasan, karena ekstrak dan esens tembakau kini telah diatur secara khusus menjadi rokok elektrik.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi PMK tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.