KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan tahapan pembangunan jangka menengah pertama difokuskan pada penguatan fondasi transformasi. RKP 2025 ini juga akan menjadi respons perubahan global sekaligus memenuhi amanat 25/2004 dan PP 17/2017.

"Tahapan pembangunan 2025–2029 sangat strategis untuk meletakkan dasar-dasar transformasi, [sekaligus] menjadi window opportunity untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045," katanya dalam Kick Off Meeting Penyusunan RKP 2025, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Suharso menuturkan RKP 2025 akan menjadi dokumen perencanaan pada masa transisi antara RPJPN 2005-2025 dan RPJPN 2025-2045, serta penjabaran awal RUU RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 sebagai tahap pertama pembangunan 5 tahunan.

Dia menyebut diperlukan dasar-dasar transformasi yang kuat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dokumen RKP 2025 pun akan menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi.

RKP 2025 akan menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan. Bagi pemerintah pusat, RKP dipakai sebagai acuan penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga, yang selanjutnya akan dituangkan dalam RUU APBN.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Bagi pemerintah daerah, RKP 2025 dipakai sebagai acuan guna menyusun RKPD. Arah pembangunan yang termuat dalam RKP dapat menjadi acuan bagi badan usaha (BUMN/swasta) dan non-state actor untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mendukung pencapaian pembangunan nasional.

Tema RKP 2025 bakal diwujudkan melalui 3 arah kebijakan prioritas pembangunan. Pertama, SDM berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.

Kedua, infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur IKN, hingga reformasi pengelolaan sampah.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Ketiga, ekonomi inklusif dan berkelanjutan, yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan.

Pertumbuhan ekonomi pada 2025 ditargetkan pada kisaran 5,3% - 5,6%. Sementara itu, tingkat kemiskinan dipatok 7% - 8%. Adapun tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4,5% - 5% dan proyeksi rasio gini sebesar 0,379 - 0,382.

Setelahnya, indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,56 dan penurunan intensitas gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah