JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan bea keluar atas ekspor emas. Pengenaan bea keluar atas ekspor emas tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025.
Dalam pertimbangannya, bea keluar dikenakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Selain itu, bea keluar dikenakan terhadap emas untuk mendukung program hilirisasi.
“Untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar,” bunyi pertimbangan PMK 80/2025, dikutip pada Rabu (10/12/2025).
Melalui PMK 80/2025, Purbaya juga memerinci jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta dengan besaran tarif bea keluarnya. Perincian jenis emas beserta besaran tarif bea keluar yang dikenakan tercantum dalam lampiran PMK 80/2025, yaitu sebagai berikut:

Tarif bea keluar pada kolom 1 berlaku untuk harga referensi mulai dari USD2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari USD3,200.00 per troy ounce. Sementara itu, tarif bea keluar pada kolom 2 berlaku untuk harga referensi mulai dari USD3,200.00 per troy ounce.
Harga referensi emas tersebut ditetapkan oleh menteri perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas. PMK 80/2025 juga telah memerinci tata cara penghitungan bea keluar atas emas.
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 80/2025, perhitungan bea keluar atas emas ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Harga ekspor tersebut ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan Harga Patokan Ekspor (HPE). PMK 80/2025 ini diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelahnya. (rig)
