INSENTIF FISKAL

Revisi Insentif DHE Segera Dirilis, Ini Rencana Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 10:11 WIB
Revisi Insentif DHE Segera Dirilis, Ini Rencana Perubahannya

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana revisi insentif fiskal untuk devisa hasil ekspor mulai mengerucut. Namun demikian, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak penghasilan atas bunga simpanan yang bersumber dari devisa hasil ekspor.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan salah satu perubahan akan dilakukan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016 adalah adanya ketentuan terkait perpanjangan tenor penempatan devisa hasil ekspor (DHE).

“Kalau di aturan lama insentif hanya dapat sekali. Sekarang kita perbaiki, ketika [penempatan DHE] diperpanjang, maka tetap dapat insentif,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Rabu (3/10/2018).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dalam aturan yang lama, pemberian insentif fiskal berupa pemotongan pajak penghasilan (PPh) hanya diberikan pada penempatan pertama. Dalam regulasi yang baru nanti, insentif tetap bisa diberikan bagi eksportir yang memperpanjang penempatan DHE-nya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016 terkait pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat BI. Ini merupakan revisi beleid sebelumnya berupa Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.

Sayangnya, pemotongan pajak ini belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari data Bank Indonesia (BI), 80% DHE yang disimpan di dalam negeri, hanya 15% yang dikonversikan ke rupiah.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Dalam beleid itu, Otoritas Fiskal membagi menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif. Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.

Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final tebagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 7,5% (jangka waktu 3 bulan), 2,5% (jangka waktu 6 bulan), dan 0% (jangka waktu lebih dari 6 bulan).

Kedua, PPh atas bunga deposito dalam rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Ketiga tarif itu yakni 7,5% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 5% (jangka waktu 3 bulan), dan 0% (jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan).

Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua (sumber di luar DHE). Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.

Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Kami perbaiki di rollover-nya, jadi pengurangan PPh atas hasil ekspor tetap menarik. Kalau dari sisi tarif tidak ada yang berubah,” tandas Robert.

Bos pajak tersebut menyampaikan revisi beleid terkait insentif fiskal terhadap DHE ini dalam tahap finalisasi dan akan rilis dalam waktu dekat. Selain perpanjangan pemberian insentif, aspek administrasi juga dipermudah.

Kemudahan administrasi ini salah satunya terkait penyederhanaan syarat penempatan deposito di bank yang sama. Eksportir tidak perlu melampirkan surat pernyataan eksportir. Selain itu, ada pula kemudahan dengan dibolehkannya penempatan deposito hasil ekspor pada bank yang berbeda dengan melampirkan surat pernyataan eksportir yang dilegalisasi oleh bank asal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara