INDIA

Kendalikan Impor, India Kerek Bea Masuk Emas dan Perak Jadi 15%

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 18 Mei 2026 | 12.30 WIB
Kendalikan Impor, India Kerek Bea Masuk Emas dan Perak Jadi 15%
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.</p>

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India kembali menaikkan tarif bea masuk atas impor emas dan perak dari 6% menjadi 15%. Pada 2024, tarif bea masuk sempat dipangkas dari 15% menjadi 6%.

Kementerian Keuangan India menyatakan struktur tarif bea masuk emas dan perak terdiri atas tarif dasar 10% dan pungutan pajak tambahan untuk kebutuhan infrastruktur pertanian dan pembangunan sebesar 5%. Dengan demikian, total tarif impor yang berlaku saat ini sebesar 15%.

"Pemerintah berupaya untuk mengurangi pembelian logam mulia dari luar negeri," ujar Kemenkeu India dalam keterangannya, dikutip pada Senin (18/5/2026).

Kebijakan kenaikan tarif impor tersebut ditempuh setelah Perdana Menteri Narendra Modi meminta masyarakat mengurangi pembelian emas dan perak selama setahun.

Imbauan itu dilontarkan Modi lantaran pembelian logam mulia dari luar negeri, terutama saat perang di Timur Tengah berlangsung, akan membebani cadangan devisa negara. Ketika impor emas dan perak melonjak, maka lebih banyak dolar AS keluar dari cadangan devisa India.

Saat cadangan devisa turun dan permintaan dolar naik, mata uang lokal pun melemah. Rupee India baru-baru ini mencapai titik terendah sepanjang masa, yakni INR95,7 per dolar AS karena harga minyak mentah yang tinggi menekan sentimen investor.

Pergerakan harga emas dinilai memiliki efek besar, mengingat India bukan negara penghasil emas, tetapi menjadi pasar emas terbesar kedua di dunia setelah China.

Dilansir Tax Notes International, India diperkirakan sudah mengimpor emas rata-rata sebanyak 83 metrik ton pada Januari-Februari 2026. Angka ini jauh di atas impor rata-rata bulanan tahun 2025 yang hanya 53 metrik ton.

Di Indonesia, pemerintah justru mengenakan pungutan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Kebijakan ini ditempuh guna menjamin terpenuhinya kebutuhan domestik, serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri. Skema dan tarif bea keluar emas diatur dalam PMK 80/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.