PAJAK minimum global menyasar grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi minimal senilai EUR750 juta. Penetapan ambang batas tersebut dimaksudkan untuk memastikan grup yang lebih kecil dan grup yang murni domestik tidak terpengaruh oleh pengenaan pajak minimum global.
Namun, ambang batas peredaran bruto untuk pajak minimum global tersebut tidak didasarkan pada perhitungan tahunan. Adapun perhitungan peredaran bruto tersebut berdasarkan pada uji coba selama 4 tahun. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?
Apabila peredaran bruto yang dilaporkan suatu grup PMN mencapai EUR750 juta atau lebih dalam setidaknya 2 tahun pajak dari 4 tahun pajak yang diuji maka seluruh entitas konstituen dari grup PMN tersebut harus tunduk pada ketentuan pajak minimum global.
Lantas bagaimana pajak minimum global menentukan apakah peredaran bruto konsolidasi dari suatu grup PMN telah melampaui ambang batas EUR750 juta atau belum?
Tak seperti perhitungan pajak penghasilan pada umumnya, pengenaan pajak minimum global tidak berdasarkan pada peredaran bruto yang dilaporkan dalam SPT. Sebab, ketentuan pelaporan SPT pada setiap yurisdiksi tentu sangat beragam.
Oleh karenanya, ketentuan pajak minimum global mengacu pada Consolidated Financial Statements (Laporan Keuangan Konsolidasi) yang dilaporkan Ultimate Parent Entity (Entitas Induk Utama) guna meminimalisasi distorsi.
Hal ini terlihat pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 136/2024 yang menyatakan pajak minimum global berlaku untuk entitas konstituen dari grup PMN dalam peredaran bruto tahunan grup PMN minimal EUR750 juta berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 136/2024, laporan keuangan konsolidasi diartikan sebagai laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait dengan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut serta entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
Mengacu Article 10.1 OECD Commentary to the GloBE Rules, pajak minimum global sangat bergantung pada prinsip akuntansi yang berlaku dalam laporan keuangan konsolidasi. Untuk itu, definisi dari laporan keuangan konsolidasi sangat penting dalam menentukan ruang lingkup dan penerapan pajak minimum global.
Pasal 2 ayat (5) PMK 136/2024 pun telah memerinci pengertian dari laporan keuangan konsolidasi. Berdasarkan pasal tersebut, laporan keuangan konsolidasi meliputi:
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, pada hakikatnya laporan keuangan konsolidasi mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima (Acceptable Financial Accounting Standard).
Namun, apabila entitas induk utama tidak menyusun laporan konsolidasi berdasarkan Standar Akuntansi yang Dapat Diterima maka pengenaan pajak minimum global akan merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui (Authorised Financial Accounting Standard) dengan penyesuaian tertentu.
Merujuk Pasal 1 angka 19 PMK 136/2024, Standar Akuntansi yang Dapat Diterima adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong (China), Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, Republik India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat.
Apabila entitas induk utama tidak menyusun laporan keuangan secara konsolidasi atau sesuai dengan Standar Akuntansi yang Dapat Diterima maka pajak minimum global akan bergantung pada prinsip akuntansi yang seharusnya berlaku jika entitas induk utama telah menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui.
Merujuk PAsal 1 angka 20 PMK 136/2024, Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu entitas berada.
Dalam hal ini, perlakuan terhadap pos atau transaksi berdasarkan standar akuntansi setempat harus disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) jika ada.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 136/2024, material competitive distortion merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75 juta yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). (sap)