ASPEK utama ketentuan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE Rules) adalah perhitungan tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) pada setiap yurisdiksi dibandingkan dengan tarif pajak minimum global sebesar 15%.
Apabila ETR grup perusahaan multinasional (PMN) pada suatu yurisdiksi kurang dari 15% maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax). Namun, ETR tidak dapat dihitung tanpa mengetahui laba/rugi GloBE (GloBE Income or Loss) dan pajak tercakup yang disesuaikan (adjusted covered taxes). Simak ‘8 Langkah Analisis Pajak Minimum Global, Download Booklet DDTC di Sini’.
Untuk itu, setelah grup PMN teridentifikasi tercakup dalam ketentuan GloBE berarti langkah berikutnya adalah menghitung laba/rugi GloBE. Nah, seri kelas pajak kali ini akan membahas poin-poin utama dalam penghitungan laba/rugi GloBE.
Merujuk Pasal 1 angka 25 PMK 136/2024, laba/rugi GloBE adalah laba/rugi bersih akuntansi keuangan (financial accounting net income or loss/FANIL) entitas konstituen pada tahun pajak setelah dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada 2 langkah yang perlu dilakukan dalam penghitungan laba/rugi GloBe. Pertama, menentukan FANIL dari entitas konstituen pada suatu tahun pajak. Kedua, melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap FANIL tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang telah disebutkan, perhitungan laba/rugi globe diawali dengan penentuan FANIL suatu entitas konstituen. Berdasarkan Pasal 19 huruf a PMK 136/2024, FANIL mengacu pada laba/rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama (ultimate entity parent/UPE).
Artinya, FANIL harus ditentukan dengan menggunakan SAK yang digunakan untuk menentukan laba atau rugi entitas konstituen dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Hal lain yang perlu diperhatikan, berdasarkan Article 3.1.2 Commentary to the GloBE Rules, FANIL tersebut juga harus sudah dikonversi ke dalam mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi grup PMN.
Apabila entitas konstituen tidak dapat menentukan FANIL berdasarkan pada SAK yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasi UPE maka dapat mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b PMK 136/2024.
Berdasarkan pasal tersebut, apabila FANIL tidak dapat ditentukan berdasarkan SAK yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasi UPE maka bisa mengacu pada FANIL berdasarkan SAK yang Dapat Diterima (Accepted Financial Accounting Standard) atau SAK yang Diakui (Authorized Financial Accounting Standard).
Namun, SAK alternatif (SAK yang berbeda dengan UPE) dapat digunakan untuk menghitung FANIL dari suatu entitas konstituen sepanjang memenuhi 3 ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 19 huruf b PMK 136/2024.
Untuk menentukan laba/rugi GloBE, FANIL kemudian dilakukan berbagai penyesuaian. Penyesuaian dilakukan untuk mengonversi FANIL menjadi laba/rugi GloBE yang kemudian digunakan untuk menghitung ETR dan excess profits guna menentukan apakah top-up tax terutang pada suatu yurisdiksi.
Secara garis besar, penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan kesenjangan antara akuntansi keuangan dan penghasilan kena pajak (PKP). Penyesuaian juga dilakukan untuk mempertahankan pilihan kebijakan tertentu pada suatu yurisdiksi untuk menghindari pajak berganda.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan untuk memastikan alokasi penghasilan yang benar antarentitas yang berlokasi di yurisdiksi berbeda. Berdasarkan Pasal 20 PMK 136/2024, ada 3 jenis penyesuaian yang harus dilakukan terhadap FANIL untuk menentukan besaran laba/rugi GloBE entitas konstituen:
Pertama, penyesuaian umum. Penyesuaian umum yang dilakukan terhadap FANIL suatu entitas konstituen mencakup: penyesuaian akun keuangan umum; penentuan harga transfer (transfer pricing); qualified refundable tax credit (QRTC) dan non-QRTC; serta pengaturan pembiayaan intragrup.
Kedua, penyesuaian pilihan. Penyesuaian pilihan yang dilakukan terhadap FANIL suatu entitas konstituen mencakup: penyesuaian berbasis saham (stock-based compensation); keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi; keuntungan harta agregat; dan penerapan konsolidasi pajak grup.
Ketiga, penyesuaian khusus. Penyesuaian khusus ini meliputi: penyesuaian untuk perusahaan asuransi, penyesuaian untuk bank; penyesuaian penghasilan pelayaran internasional; penyesuaian untuk bentuk usaha tetap, dan penyesuaian untuk flow-through entity. (dik)