KABUPATEN KEP. ANAMBAS

Retribusi Parkir Merosot Hingga 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 10:15 WIB
Retribusi Parkir Merosot Hingga 60%

TEREMPA, DDTCNews – Penerimaan retribusi parkir Kabupaten Kepulauan Anambas dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang dihitung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui setoran anggaran dari pihak pengelola parkir, penurunan penerimaan retribusi parkir mencapai angka 60%.

Diakui oleh Kepala Bidang PAD Risdayana, penurunan retribusi parkir selama 2 tahun terakhir ini disebabkan oleh beberapa faktor. Namun pihaknya belum dapat memastikan apa penyebab utama rendahnya penerimaan retribusi parkir ini.

“Penurunan ini sudah dihitung sesuai dengan anggaran yang disetorkan dari pihak pengelola parkir kepada Dishub melalui rekening kas daerah. Kalau ingi tahu teknisnya bisa ditanyakan langsung dengan pihak pengelola parkir,” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sementara itu, salah satu pengawas lapangan juru parkir yang ditugaskan oleh Dishub, Aris Nopiana mengatakan terjadinya penurunan pendapatan parkir dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni kurangnya kesadaran pengendara bermotor yang menggunakan jasa parkir untuk membayar uang parkir. Ditambah lagi dengan ketersediaan lahan parkir yang terbatas.

Diakuinya ada enam titik yang lahan parkirnya masih terbatas yakni Pasar Baru Tarempa, Bank Nasional Indonesia Tarempa, Bank Riau Kepri Tarempa, Belakang Pasar Impres, Depan Loka dan depan Siantan Farma.

“Lahan itu terlalu sempit, sementara itu di beberapa kecamatan lainnya belum dipungut retribusi parkir seperti Kecamatan Palmatak, Siantan Tengah, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur, dan Jemaja,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Aris menambahkan karcis yang diberikan kepada juru parkir setiap harinya berjumlah 100 karcis, namun yang habis dipakai hanya sekitar 30 karcis per satu titik lahan parkir. Oleh karena itu, pihak Dishub terus melakukan sosialisasi secara masif terkait retribusi parkir agar para pengendara kendaraan bermotor banyak menggunakan jasa parkir.

Seperti dilansir batampos.co.id, jasa yang dipungut setiap sekali masuk parkir bagi pengendara kendaraan bermotor akan dikenakan biaya perunit sepeda motor sebesar Rp 1000. Dari pendapatan parkir tersebut setiap harinya juru parkir akan menyetorkannya ke kas daerah melalui rekening kas.

“Setiap hari biasanya kami setorkan ke Dispenda melalui Bank setelah saya laporkan ke pimpinan,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M