Ilustrasi. Warga berjalan di dekat sepeda motor yang terparkir di jalur pedestrian kawasan Salemba, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JEMBER, DDTCNews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Jawa Timur mengusulkan kepada DPRD untuk merevisi ketentuan retribusi parkir guna mengatasi penurunan kinerja setoran retribusi parkir yang signifikan.
Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan retribusi parkir yang diterima Pemkab Jember pada 2023 mencapai Rp10,6 miliar. Tahun berikutnya, penerimaan retribusi merosot menjadi hanya Rp1,7 miliar.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terutama dengan target-target yang harus dicapai," katanya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
Untuk mengatasi kondisi tersebut, lanjut Agus, salah satu inovasi yang diusulkan adalah skema parkir berlangganan. Dia meyakini skema parkir berlangganan bisa menjadi alternatif yang efisien.
Selain itu, dishub akan menawarkan opsi pembayaran retribusi yang lebih fleksibel. Opsi pembayaran itu seperti pembayaran tunai, QRIS, dan sistem online, termasuk pembelian e-karcis mandiri dan e-karcis Samsat.
Agus mengungkapkan bahwa skema parkir berlangganan telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan di beberapa kabupaten lainnya. Dia juga menekankan pentingnya revisi ketentuan retribusi parkir mengingat jumlah kendaraan di Jember terus meningkat.
“Pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor di Jember terus meningkat, dengan tambahan 1% - 3% tiap bulannya. Saat ini, ada sekitar 20.000 unit kendaraan bermotor di Jember,“ tuturnya seperti dilansir pantura7.com.
Sebagai informasi, retribusi parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa parkir yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi parkir terbagi menjadi 2 jenis, yaitu retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi parkir di luar badan jalan.
Retribusi parkir berbeda dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir. Adapun PBJT atas jasa parkir (dulu pajak parkir) merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. (rig)