Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, mencatat penerimaan retribusi parkir sepanjang 2024 mencapai Rp10,9 miliar. Capaian itu lebih tinggi dari 2023 yang menyentuh angka Rp9,4 miliar.
Kendati capaian pada 2024 lebih tinggi dari 2023, angka tersebut belum memenuhi target yang telah ditetapkan bersama DPRD Kota Malang. Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan target penerimaan retribusi parkir yang ditetapkan pada 2024 senilai Rp17 miliar.
“Capaian retribusi parkir pada tahun 2024 masih belum memenuhi target yang dipatok, demikian juga dengan tahun 2023. Target tahun 2024 Rp17 miliar, sedangkan tahun 2023 Rp15 miliar,” katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).
Kegagalan mencapai target penerimaan retribusi parkir sebenarnya sudah terlihat sejak pertengahan 2024. Pada semester I/2024, penerimaan dari retribusi parkir baru Rp6,3 miliar. Padahal, potensi penerimaan dari sektor ini disebut bisa menembus Rp23 miliar.
Dishub menduga ada kebocoran pada penerimaan retribusi parkir. Namun, Dishub masih membutuhkan kajian lebih spesifik untuk membuktikan dugaan tersebut. Sebab, terdapat berbagai masalah teknis dan sosial di lapangan.
Bertolak dari tidak tercapainya target, Dishub pun akan mengevaluasi target penerimaan retribusi parkir untuk 2025. Kendati belum ada penetapan target, target penerimaan retribusi parkir 2025 sementara ditetapkan sama dengan 2024, yaitu sebesar Rp17 miliar.
Widjaja menambahkan Dishub juga menyusun strategi agar sektor parkir bisa mengkerek penerimaan retribusi. Menurutnya, upaya yang tengah digiatkan adalah penggunaan metode parkir elektronik serta mengoptimalkan tempat khusus parkir atau di gedung milik pemerintah daerah.
“Kami juga akan memaksimalkan parkir tepi jalan umum, tetapi tetap memperhatikan dampak penerapan kebijakan tersebut, termasuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas,” tuturnya seperti dilansir malangraya.pikiran-rakyat.com.
Sebagai informasi, retribusi parkir adalah pungutan atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Terdapat dua jenis retribusi parkir, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.
Retribusi parkir berbeda dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir (dulu disebut pajak parkir). PBJT atas jasa parkir adalah pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. (rig)