KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Diprediksi Meningkat, DJP: Berkat Tingginya Impor

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 14:45 WIB
Restitusi Pajak Diprediksi Meningkat, DJP: Berkat Tingginya Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memperkirakan tren pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ke depan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan restitusi berpotensi meningkat berkat tingginya impor. Menurutnya, otoritas pajak akan melakukan antisipasi terhadap potensi tersebut.

"Kami harus antisipasi di bulan-bulan ke depan karena kemungkinan juga akan ada kenaikan restitusi karena impor kita naik tinggi. Lalu, ada kenaikan threshold restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar," katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Per April 2022, nilai restitusi tercatat Rp70,4 triliun atau turun 6% dibandingkan dengan nilai restitusi pada periode yang sama tahun lalu. Namun demikian, kontribusi restitusi dipercepat terhadap total restitusi tercatat mengalami peningkatan.

"Kalau dilihat, komponen restitusi dipercepat sangat tinggi mencapai 42%," ujar Ihsan.

Secara lebih terperinci, nilai restitusi dipercepat per April 2022 mencapai Rp29,8 triliun. Kemudian, realisasi restitusi normal sejumlah Rp28,6 triliun. Adapun restitusi yang timbul akibat upaya hukum dari wajib pajak mencapai Rp12,1 triliun.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah merevisi ketentuan restitusi PPN dipercepat dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021. Berdasarkan PMK 209/2021, batas maksimal restitusi ditingkatkan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi. Meski tak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21, dirjen pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form