KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Diprediksi Meningkat, DJP: Berkat Tingginya Impor

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Mei 2022 | 14.45 WIB
Restitusi Pajak Diprediksi Meningkat, DJP: Berkat Tingginya Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memperkirakan tren pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ke depan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan restitusi berpotensi meningkat berkat tingginya impor. Menurutnya, otoritas pajak akan melakukan antisipasi terhadap potensi tersebut.

"Kami harus antisipasi di bulan-bulan ke depan karena kemungkinan juga akan ada kenaikan restitusi karena impor kita naik tinggi. Lalu, ada kenaikan threshold restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar," katanya, Jumat (27/5/2022).

Per April 2022, nilai restitusi tercatat Rp70,4 triliun atau turun 6% dibandingkan dengan nilai restitusi pada periode yang sama tahun lalu. Namun demikian, kontribusi restitusi dipercepat terhadap total restitusi tercatat mengalami peningkatan.

"Kalau dilihat, komponen restitusi dipercepat sangat tinggi mencapai 42%," ujar Ihsan.

Secara lebih terperinci, nilai restitusi dipercepat per April 2022 mencapai Rp29,8 triliun. Kemudian, realisasi restitusi normal sejumlah Rp28,6 triliun. Adapun restitusi yang timbul akibat upaya hukum dari wajib pajak mencapai Rp12,1 triliun.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah merevisi ketentuan restitusi PPN dipercepat dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021. Berdasarkan PMK 209/2021, batas maksimal restitusi ditingkatkan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi. Meski tak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21, dirjen pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.