PMK 9/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan kembali berbagai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.
Pemberian insentif diatur dalam PMK 9/2021. Otoritas mengatakan pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja dan pelaku usaha. Pengaturan pemberian insentif pajak perlu dilakukan.
“Untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas,” bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 9/2021, dikutip pada Rabu (3/2/2021).
Adapun insentif yang diberikan antara lain pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Simak pula artikel ‘Rencananya, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Ini’.
Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk wajib pajak pada 730 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat untuk wajib pajak pada 725 KLU.
“Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah … yang telah berjalan sebelum peraturan menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 20 PMK yang berlaku pada 2 Februari 2021 ini. Simak 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'. (kaw)