EFEK VIRUS CORONA

Resmi, Perpu 1/2020 Ditetapkan Jadi Undang-Undang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:45 WIB
Resmi, Perpu 1/2020 Ditetapkan Jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 atau

JAKARTA, DDTCNews – Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 akhirnya resmi ditetapkan sebagai undang-undang.

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan Undang-Undang (UU) No.2/2020. UU yang teken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 18 Mei 2020.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 … ditetapkan menjadi undang-undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini,” demikian penggalan bunyi pasal 1 UU No.2/2020.

Baca Juga:
MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Dalam bagian umum di penjelasan UU No.2/2020 disebutkan pandemi Covid-19 secara nyata telah menganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat turun hingga mencapai 4% atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Covid-19 memengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur APBN tahun anggaran 2020, baik pendapatan negara, belanja negara, maupun sisi pembiayaan. Respons kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan. Langkah-langkah penanganan yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi.

Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu No.1/2020.

Seperti diketahui, Perpu 1/2020 ini juga mengatur 4 kebijakan di bidang perpajakan. Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Mei 2020 | 02:04 WIB

semoga kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha yang mana aktivitas perekenomian mereka terganggu. saya yakin pemerintah benar2 telah mengkaji dengan melihat dari sudut aspek2 yang saling berkaitan. segera pulih Indonesiaku agar semua kembali normal. #MariBicara

20 Mei 2020 | 02:10 WIB

#MariBicara Selaku warga negara Indonesia, saya sih setuju dengan keputusan tersebut karena pemerintah tidak mungkin membuat aturan tanpa melalui proses yang matang dan saya optimis Corona pasti akan berlalu.maaf kalau komentar saya salah

20 Mei 2020 | 02:09 WIB

#MariBicara Selaku warga negara Indonesia saya setuju dengan keputusan tersebut karena pemerintah tidak mungkin membuat keputusan tanpa melalui proses yang matang dan saya yakin Corona pasti berlalu, maaf kalau komentar saya salah

20 Mei 2020 | 02:06 WIB

#MariBicara Selaku warga negara Indonesia, saya sih setuju dengan keputusan tersebut karena pemerintah tidak mungkin membuat aturan tanpa melalui proses yang matang dan saya optimis Corona pasti akan berlalu.maaf kalau komentar saya salah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:30 WIB UJI FORMIL

MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:00 WIB PERPU CIPTA KERJA

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Selasa, 18 April 2023 | 10:15 WIB LITERASI PAJAK

Rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN Setelah Terbitnya UU 6/2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?