KEPABEANAN

Relaksasi Prosedur KITE untuk Genjot Ekspor

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 16:24 WIB
Relaksasi Prosedur KITE untuk Genjot Ekspor

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pelonggaran ketentuan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) menjadi salah satu andalan otoritas untuk menggenjot ekspor.

Relaksasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018 ini berlaku per hari ini, Senin (18/2/2019). Ada tiga tujuan utama dari deregulasi kebijakan ini.

“PMK baru tentang KITE merupakan pokok kebijakan untuk memberikan insentif yang lebih fokus, layanan yang lebih singkat, dan prosedur secara elektronik,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenkeu, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Secara umum, sambung Heru, Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 mengatur pembebasan bea masuk, PPN dan PPnBM untuk impor tujuan ekspor. Sementara, Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018 mengatur tata cara pengembalian bea masuk yang sudah dibayarkan.

Otoritas kepabeanan menyatakan beberapa inovasi dari dua aturan terbaru itu banyak berkutat kepada pelayanan berbasis digital. Salah satu inovasi itu adalah perizinan operasional dan transaksional KITE secara daring (e-KITE).

Selain itu, terdapat layanan percepatan pengembalian bea masuk serta pembukaan peluang pemasukan dan pengeluaran melalui pusat logistik berikat. Ada juga kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan sebagai gantinya menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Selanjutnya, otoritas juga melakukan relaksaksi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE pembebasan. Otoritas, sambung Heru, juga memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, re-ekspor untuk bahan baku serta tidak sesuai spesifikasi.

Ada pula kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo. "Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan pengembalian bea masuk secara online," papar Heru.

Melalui kemudahan prosedural ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada perekonomian pada tahun ini. Pasalnya, hasil positif sudah terbukti pada hasil survei 2017 yang menunjukkan bahwa fasilitas fiskal berupa KITE dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mendorong perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara