KEPABEANAN

Bea Cukai Luncurkan e-KITE, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 10:42 WIB
Bea Cukai Luncurkan e-KITE, Apa Itu?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat peluncuran aplikasi e-KITE. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan aplikasi elektronik kemudahan impor tujuan ekspor atau e-KITE.

Melalui aplikasi ini, DJBC memberikan fasilitas pelayanan hak dan kewajiban KITE bagi pengguna jasa – terutama perusahaan atau industri berbasis ekspor – secara online. Peluncuran aplikasi e-KITE telah dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pada Jumat (15/2/2019).

“Saya berharap industri yang sebelumnya belum bisa optimal bisa bangkit dan lebih memaksimalkan kegiatan ekspornya secara optimal melalui berbagai fasilitas kemudahan yang diberikan oleh Bea dan Cukai,” ujar Heru kepada 390 perwakilan perusahaan yang hadir, seperti dikutip dari Instagram DJBC, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Dia meminta seluruh perusahaan yang hadir dapat menyebarluaskan informasi terkait perubahan kebijakan KITE serta peluncuran aplikasi e-KITE tersebut. Peluncuran aplikasi e-KITE ini, sambungnya, merupakan respons otoritas terhadap masukan masyarakat terkait peningkatan pelayanan agar tepat sasaran.

Dengan e-KITE, perusahaan mendapat berbagai kemudahan seperti menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk secara online. Selain itu, perusahaan juga bisa mengajukan konversi atau perbaikan konversi secaraonline. Mereka, sambung Heru, juga bisa melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan.

Selain meluncurkan aplikasi e-KITE, pemerintah juga mengubah kebijakan terkait KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018.

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Adapun tujuan dari perubahan kebijakan terkait KITE ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan dunia usaha, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impoir, dan memperluas saluran ekspor hasil produksi.

Heru menegaskan adanya peluncuran aplikasi e-KITE serta perubahan kebijakan KITE merupakan bukti nyata komitmen otoritas untuk mendorong partumbuhan ekspor nasional. Bagaimanapun, perkembangan ekspor menjadi variabel penting dalam produk domestik bruto (PDB).

DJBC, sambungnya, berharap agar setiap perusahaan atau industri yang berorientasi ekspor dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Dengan demikian, ada peluang yang cukup besar untuk mengakselerasi pertumbuhan ekspor dari setiap perusahaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun