INSENTIF FISKAL

Relaksasi Pajak Yacht Dirilis Kuartal I/2019

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 17:33 WIB
Relaksasi Pajak Yacht Dirilis Kuartal I/2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah membahas penghapusan PPnBM atas kapal yacht secara intensif. Skema relaksasi ditargetkan rampung pada kuartal I/2019.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan otoritas fiskal dan Kemenko Kemaritiman tengah fokus pada relaksasi pajak yacht. Dalam waktu dekat, skema pajak terbaru diperkirakan keluar.

“Kalau sekarang pembahasannya masih fokus di yacht. Ini yang sedang kita proses terkait dampak analisis untuk PPnBM yacht ini,” katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Menurutnya, PPnBM yacht sebesar 75% kemungkinan besar akan dihapus. Dengan demikian, insentif ini diharapkan mampu mendongkrak kegiatan pariwisata maritim. Hal ini menjadi alasan utama relaksasi kebijakan dijalankan oleh pemerintah.

Menghapuskan PPnBM ini, lanjut Rofyanto, diprediksi tidak akan memukul penerimaan negara. Pasalnya, porsi setoran dari PPnBMyacht tergolong kecil. Selain itu, peluang jenis pajak lain terbuka lebar untuk menambal penerimaan yang hilang dari relaksasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu potensi penerimaan yang hadir ketika PPnBM yacht jadi dihapus.

“Nanti dampaknya diharapkan akan bisa meningkatkan industri pariwisata. Intinya, orang-orang yang sebelumnya belum terdaftar, akan daftar. Nah, otomatis, kalau mereka terdaftar, akan bayar PPN-nya,” tandas Rofyanto.

Seperti diketahui, pengenaan pajak penjualan atas kapal yacht masuk kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2006. Secara spesifik, pengenaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2017. Dalam beleid tersebut kapal pesiar dan yacht masuk kategori kelompok PPnBM dengan tarif sebesar 75%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2019 | 17:00 WIB

" jelas berat sebelah" gak ngerti konsep daya pikul pajak ,,, masyarakat banyak marah ... cuman gak didengar saza. dan ini klo diYudisial Review ..pasti ambruk...

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan