KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Realistis, Target Pendapatan Asli Daerah Pada 2021 Turun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 16:14 WIB
Realistis, Target Pendapatan Asli Daerah Pada 2021 Turun

Ilustrasi. 

PRAYA, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021 kepada DPRD. APBD tahun depan disetel realistis karena masih akan menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Bupati Lombok Tengah M. Suhaili mengatakan Raperda APBD 2021 merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan DPRD. Menurutnya, dampak pandemi akan tetap terasa pada tahun depan sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) disetel tidak lebih tinggi dari tahun lalu.

"Target PAD pada rancangan APBD 2021 sebesar Rp218,5 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Suhaili mengatakan target PAD 2021 tersebut lebih rendah dari target PAD dalam APBD 2020 yang sebesar Rp225,8 miliar. Penurunan PAD tersebut, sambungnya, berasal dari penurunan target pajak daerah dan retribusi daerah. Secara total, target pendapatan daerah 2021 ditetapkan Rp2,1 triliun.

Sementara itu, belanja pada tahun depan dipatok senilai Rp2,1 triliun. Jumlah alokasi belanja tersebut juga mengalami penurunan dari tahun lalu yang ditetapkan senilai Rp2,3 triliun. Menurutnya, kebutuhan belanja pada tahun depan memperhatikan skala prioritas untuk mencapai target dalam RPJMD.

"Kami harap pagu belanja 2021 mampu mengakomodasi semua kebutuhan pendanaan dalam perencanaan penganggaran dari masing-masing OPD dan pemenuhan kebutuhan belanja yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam rangka upaya pencapaian target tahun terakhir RPJMD," jelasnya.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Suhaili menambahkan penetapan pagu anggaran dalam rancangan APBD 2021 memperhatikan kondisi masih terbatasnya sumber penerimaan daerah. Menurutnya, tekanan tidak hanya datang dari turunnya PAD dari sektor pajak dan retribusi, tapi juga dana alokasi transfer dari pemerintah pusat juga dilakukan penyesuaian imbas tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Keterbatasan sumber pendanaan yang diakibatkan adanya penurunan potensi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer sebagai dampak Pandemi Covid-19," katanya, seperti dilansir suaralomboknews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan