KABUPATEN MALANG

Realisasi Tinggi, PPJ Diprediksi Tembus Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 18:15 WIB
Realisasi Tinggi, PPJ Diprediksi Tembus Target

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang optimis target pajak penerangan jalan (PPJ) sepanjang 2019 yang dipatok sebesar Rp73 miliar bisa dicapai. Optimisme itu didasari karena realisasi Januari-Februari 2019 sudah terkumpul Rp13 miliar atau 17,8% dari target.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan PPJ merupakan penyumbang tertinggi dari sektor pajak daerah. Tingginya realisasi sementara PPJ memberikan optimisme target pajak dari sektor ini bisa dicapai.

“PPJ memang penyumbang tertinggi di sektor pajak daerah sehingga dengan 2 bulan saja realisasinya sudah melesat cukup tinggi. Dari total pajak daerah pada Januari-Februari 2019 yang terkumpul Rp32,2 miliar, PPJ mendominasi capaian tersebut,” katanya di Kepanjen, Senin (8/4).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Berdasarkan tingginya realisasi PPJ hingga Februari 2019. Purnadi optimistis institusinya bisa mempertahankan tren positif realisasi PPJ tahunan, bahkan diprediksi bisa melebihi target yang telah ditentukan.

Pada 2018, Bapenda berhasil merealisasikan PPJ sebanyak Rp73,8 miliar. Realisasi itu mengalami pertumbuhan sebanyak Rp5,3 miliar dibandingkan dengan realisasi PPJ pada 2017 yang terkumpul sekitar Rp68,5 miliar.

Dasar pengenaan PPJ ialah nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan sesuai dengan besaran tagihan biaya pemakaian, taksiran penggunaan listrik serta tarif dasar yang berlaku dan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku di masing-masing daerah.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Tarif pajak ini ditetapkan secara berbeda dan disesuaikan dengan kegiatan yang ada. Ada 3 penetapan PPJ,” paparnya Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang.

Menurutnya, 3 penetapan tarif PPJ tersebut yakni pertama, penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan untuk kegiatan industri dikenakan sebesar 8%.

Kedua, penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PPN untuk kegiatan industri dikenakan sebesar 5%. Ketiga, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri untuk kegiatan industri maupun bukan, maka dikenakan sebesar 1,5%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya